SEMARANG (jatengtoday.com) – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Jawa Tengah masih saja ditemukan. LBH Semarang mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat 957.769 orang yang menjadi korban.
Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani mengatakan, jumlah korban tersebut berdasarkan advokasi kasus pelanggaran HAM di Jateng dan melakukan analisis kliping pemberitaan media cetak dan online.
Menurutnya, pelanggaran HAM ini terbagi dalam beberapa kasus. Meliputi kasus agraria, nelayan dan pesisir, lingkungan hidup, urban dan miskin perkotaan, minoritas kelompok rentan, dan kasus perburuhan.
“Kasus itu tersebar di 24 kabupaten dan kota di Jateng,” ujar Eti dalam Peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Semarang 2020 bertajuk ‘Orkestra Perampasan Ruang Hidup’ yang digelar secara daring, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, 2020 merupakan tahun yang kelam bagi penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia. Hal itu dapat terlihat dari adanya Revisi UU Minerba dan Pengesahan UU Cipta Kerja.
Dia juga menyayangkan represiftas aparat keamanan dalam merespon gerakan masyarakat sipil yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Dari catatan LBH Semarang, dalam satu tahun terakhir terdapat 8 kasus serangan dan ancaman terhadap orang-orang yang memperjuangkan HAM. Bentuknya berupa kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
Lembaga tersebut telah mengkelompokkan pelanggaran HAM menjadi 12 klaster. Agar pelanggaran HAM tak terjadi lagi, LBH Semarang mengajak masyarakat sipil melakukan konsolidasi dan memikirkan lagi demokrasi keterwakilan yang selama ini berjalan. (*)
editor: ricky fitriyanto