SEMARANG – Gudang tanpa ijin penyimpan obat dan penjualan obat kuat tanpa ijin edar di Kota Semarang, berhasil diungkap petugas gabungan, Rabu (4/10) lalu. Pada penanganan kasus ini, dua orang telah diperiksa dan belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada (penetapan tersangka). Masih memeriksa saksi-saksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, Jumat (6/10).
Hanafi menjelaskan, gudang yang digerebeg petugas gabungan tersebut tanpa dilengkapi ijin. Sedangkan obat yang ada didalam gudang legal. Menurutnya, pada kasus ini pemilik gudang tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
“Gudang itu tidak ada ijinnya menyalahi aturan, kalau barangnya legal. Sehingga kalau di undang-undang ancamanya hanya denda Rp 100 juta. Tidak ada sanksi pidananya,” bebernya.
Diakuinya, secara langsung kasus temuan gudang tanpa ijin di Jalan Medoho Raya RT.1/6 Sambirejo, Gayamsari tersebut ditangani Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya hanya menangani temuan kasus obat kuat tanpa ijin edar.
“Kalau pemilik gudang, langsung ditangani Balai POM. Kita hanya menangani peredaran obat kuat tanpa ijin edar,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti mengatakan masih mendalami temuan kasus ini. Pemilik gudang dan dan apoteker telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Dalam hal ini yang sudah kita dapatkan bahwa gudang itu memang belum ada ijinya. Untuk sementara obat kerasnya kami amankan di Kantor Balai POM Semarang,” jelasnya.
Diketahui, sebuah gudang tanpa ijin yang digunakan penyimpanan obat di belakang Apotek Sido Asih Jalan Medoho Raya RT.1/6 Sambirejo, Gayamsari digerebeg petugas gabungan, Rabu (4/10) pukul 11.00 siang.
Petugas gabungan yang mengungkap kasus ini adalah dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang termasuk Ikatan Apoteker Indonesia. (M. Tohari)
Editor: Ismu Puruhito