REMBANG (jatengtoday.com) – PT Semen Gresik (PTSG) menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Konsistensi ini kembali diwujudkan melalui sinergi kelembagaan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Yaitu melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pendampingan Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di PTSG Pabrik Rembang, Rabu (18/11/2020).
Kesepakatan tersebut ditandangani langsung Plt Direktur Utama PTSG, Muchammad Supriyadi, dan Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah, Wasis Prabowo. Selain penguatan pada aspek tata kelola, kerjasama juga dilakukan dalam pendampingan fungsi Sistem Pengendalian Internal, Manajemen Resiko, dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap sesuai ISO 37001.
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan webinar “Pencegahan Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN” yang disampaikan langsung Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Wasis Prabowo.
Wasis menekankan pentingnya praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam level pengambilan kebijakan maupun dalam menjalankan operasional perusahaan. Terutama bagi BUMN serta anak usaha dan afiliasinya.
“Nota Kesepahaman ini adalah bagian dari komitmen untuk akuntabilitas, yang menjadi modal kuat bagi perusahaan dan negara untuk menjalankan operasional perusahaan secara bersih dan transparan. Harapannya dengan penandatanganan MoU ini dapat memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang unggul pada setiap pengambilan tindakan dan kebijakan di lingkup Semen Gresik,” katanya.
Muchamad Supriyadi, menyambut hangat kerjasama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Dia mendorong segenap manajemen serta karyawan perusahaan terus memperkuat semangat anti gratifikasi dan anti korupsi.
“Kami berharap melalui inisiasi ini, dapat meminimalkan praktik-praktik tidak terpuji yang bertentangan dengan semangat dan budaya tata kelola yang baik,” katanya.
PTSG telah menempuh langkah-langkah sebelumnya dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance. Yaitu dengan melaksanakan assessment Good Corporate Governance pada tahun 2019 yang mendapatkan kategori baik, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pernyataan Kepatuhan Etika (SPKE) secara berkelanjutan dan konsisten. Selain itu, melakukan sosialisasi gratifikasi dan menyampaikan laporan-laporan gratifikasi dari karyawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PT Semen Gresik meyakini bahwa penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto