in

Tega! Pria Ini Hajar Pacar Gara-gara Lepas Hijab

Terdakwa Afif mengaku khilaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Ilustrasi. Majelis hakim PN Semarang sedang menyidangkan perkara pidana. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pria bernama Afif Achmaad Ash Ari tega menganiaya kekasih sendiri. Ia kesal mengetahui pujaan hatinya melepas hijab saat menjadi model di salah satu toko kosmetik di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kasus penganiayaan itu pun berbuntut panjang. Afif kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Saat dihadirkan di ruang sidang, korban yang berinisial AN bercerita, awalnya ia diminta Afif untuk menghapus foto-foto tak berhijab saat menjadi model di tempat kerjanya. Padahal korban tidak menyimpan file foto tersebut.

Afif pun semakin naik pitam hingga melakukan penganiayaan. Kejadian itu berlangsung di kamar kos korban, karena saat itu Afif mengantar AN pulang kerja.

“Saya ditendang, kena bagian kepala, di dahi,” ucap korban di hadapan majelis hakim.

Aksi brutal Afif belum selesai. Meskipun korban sudah tersungkur, Afif lanjut menutup mulut korban dan memukul muka korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.

Afif pun terus marah karena permintaan agar foto korban tanpa jilbab yang dibawa temannya dihapus, belum terlaksana. Afif sempat meminta telepon korban dan kembali melakukan penganiayaan.

“Saya dipukul pakai HP dua kali, kena dahi dan kepala atas. Dia minta harus segera hapus, padahal itu punya toko,” jelasnya.

Usai menganiaya, Afif sempat ketiduran di kamar kos korban. Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk kabur melalui jendela, lalu mengadukan peristiwa yang dialami ke orang tua Afif.

Keesokan harinya korban melapor ke kepolisian dengan membawa bukti visum.

Dalam sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa Afif mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah khilaf. Ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sidang akan kembali digelar Rabu (22/6/2022) mendatang dengan agenda langsung pembacaan surat tuntutan dari jaksa Kejari Kota Semarang. (*)

editor : tri wuryono