SEMARANG (jatengtoday.com) – Rekening keluarga Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi masih diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu ada kaitannya dengan kasus yang menjeratnya.
Tasdi pun meminta agar rekening tersebut dibuka kembali. Permintaan itu dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1/2019). Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya.
“Saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang saya jalani. Demi kelangsungan hidup dan masa depan keluarga saya, saya mohon yang mulia mengabulkannya,” kata Tasdi di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.
Seperti diketahui, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (1). Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12B pada undang-undang yang sama.
Dia dituntut delapan tahun penjara. Dendanya Rp 300 juta subsider 6 bulan dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah hukuman pokok. (*)
editor : ricky fitriyanto