Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tasdi Memohon ke Hakim agar Rekening Keluarganya yang Diblokir KPK Dibuka

Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya, tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya.

Ajie MH oleh Ajie MH
Rabu, 23 Januari 2019
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
pencabutan hak politik selama 5 tahun

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang. (ajie mh/jatengtoday.com).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rekening keluarga Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi masih diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu ada kaitannya dengan kasus yang menjeratnya.

Tasdi pun meminta agar rekening tersebut dibuka kembali. Permintaan itu dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/1/2019). Tasdi menilai rekening milik istri dan kedua anaknya tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya.

“Saya rasa itu tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang saya jalani. Demi kelangsungan hidup dan masa depan keluarga saya, saya mohon yang mulia mengabulkannya,” kata Tasdi di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.

Seperti diketahui, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (1). Selain itu, Tasdi juga dijerat Pasal 12B pada undang-undang yang sama.

Dia dituntut delapan tahun penjara. Dendanya Rp 300 juta subsider 6 bulan dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah hukuman pokok. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Bupati Purbalingga nonaktif TasdiheadlineKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor SemarangSidang TasdiTasdi minta rekening yang diblokir dicabut
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021
Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

21 Januari 2021
Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

21 Januari 2021
Santri Didorong Ikut Promosikan Wisata Halal di Indonesia

Santri Didorong Ikut Promosikan Wisata Halal di Indonesia

21 Januari 2021
Jokowi Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Joe Biden

Jokowi Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Joe Biden

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1073 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2714 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    872 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2715 share
    Share 1086 Twit 679
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk