SEMARANG (jatengtoday.com) – Nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disebut dalam sidang kasus suap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Tasdi mengakui telah menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Diantaranya dari Ganjar Pranowo.
Hal itu diungkapkan terdakwa Tasdi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/1/2019) siang.

Menurut Tasdi, dia menerima uang dari Ganjar Pranowo melalui ajudannya sebesar Rp 100 juta. Saat itu Ganjar masih menjadi calon gubernur. Uang tersebut diberikan Ganjar ketika menghadiri deklarasi Ganjar-Yasin di Kabupaten Purbalingga.
Sebelum acara berlangsung, Ganjar bersama rombongan sempat mampir di rumah dinas Tasdi, dan memberikan sejumlah uang tersebut.
“Dikasih bulan Mei (2018). Pak Ganjar datang ke Purbalingga acara deklarasi. Sebelum itu, transit di rumah saya beri uang Rp 100 juta untuk operasional pemenangan Pilgub Jateng. (Pemberiannya) melalui ajudan,” jelasnya.
Selaku Ketua PDIP Kabupaten Purbalingga, Tasdi menyebut uang yang diterimanya itu sebagai uang gotong royong. Namun, sebelum uang Rp 100 juta dari Ganjar digunakan, dia terlebih dulu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Uang dari Pak Ganjar belum dipakai karena saya keburu ditangkap KPK. Uangnya ya dibawa sama KPK,” tandasnya.
Selain Ganjar, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto juga disebut memberi uang untuk gotong royong sebanyak Rp 180 juta. Apalagi, kata Tasdi, posisi Utut sebagai anggota DPR RI dapil Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara.
Sama halnya dengan Ganjar, pemberian uang juga dilakukan di kediaman pribadi Tasdi.
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, khusus terkait ini, yang menjadi masalah adalah uang tersebut berada di Tasdi. Seharusnya, kata Kresno, uang gotong royong itu ya diberikan kepada bendahara. Di tambah, di sisi lain Tasdi juga menerima uang dari berbagai dinas.
Untuk diketahui, Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga. Selain itu, ia juga didakwa gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan 20 ribu USD. (*)
editor : ricky fitriyanto