SEMARANG (jatengtoday.com) — Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang menganiaya belasan junior hingga ada yang tewas mendapat vonis hukuman berbeda, sesuai dengan perbuatannya.
“Menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya orang,” ucap Ketua majelis hakim PN Semarang Arkanu saat membacakan amar putusan, Selasa (31/5/2022).
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim memvonis terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
Sementara khusus terdakwa Budi Dharmawan hanya dihukum 6 tahun penjara. Hakim menganggap terdakwa Budi hanya melakukan pukulan ringan sehingga sesuai bukti visum tidak turut menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Aniaya Junior hingga Tewas, Lima Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menghendaki semua terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Sebagai informasi, insiden penganiayaan terhadap 15 taruna junior tersebut terjadi pada 6 September 2021 di Mess Indo Raya, Kota Semarang tempat para senior taruna tinggal.
Para senior berdalih tindakannya merupakan tradisi pembinaan dari senior untuk junior PIP Semarang. Namun nahas, perbuatan tersebut membuat salah satu korban yang bernama Zidan Muhammad Faza meninggal dunia. (*)
editor : tri wuryono