SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berlanjut. Kini sidang sudah memasuki agenda pembuktian.
Penggugat dalam kasus ini adalah empat Pengurus Anak Cabang (PAC) PP di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.
Adapun tergugatnya MPC PP Kota Semarang (tergugat I), MPO PP Kota Semarang (tergugat II), MPW PP Jawa Tengah (tergugat III), dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat).
Pada sidang Kamis (3/12/2020), pihak penggugat mengajukan bukti-bukti terkait pokok gugatan. “Ada 33 bukti yang kami serahkan,” ujar penasehat hukum salah satu penggugat, Hanitiyo Satria Putra.
Dalam persidangan, penggugat kembali mempertanyakan legal standing para tergugat. “Sampai sekarang tergugat MPC dan MPW PP belum bisa menunjukkan itu,” ucapnya.
Menurut Hanintiyo, legal standing yang dimaksud adalah SK asli kepengurusan para tergugat. Sesuai SK lama tersebut, Ketua MPC adalah Joko Santoso. Adapun Ketua MPW Jateng adalah Bambang Eko Purnomo.
Penggugat menilai, yang menghadiri persidangan selama ini adalah pihak-pihak dari kepengurusan yang baru. Sehingga legal standingnya dipertanyakan.
Sementara itu, salah satu penasehat pihak tergugat, A Teguh Wahyudin mengatakan, legal standing para tergugat sebenarnya sudah ditunjukkan pada saat agenda mediasi sebelumnya.
Menurut dia, SK asli yang disebut sebagai bukti legal standing tidak bisa serta merta ditunjukkan. Sebab, hal itu sudah masuk pokok perkara. “Itu nanti akan kami tunjukkan saat agenda pembuktian tergugat. Sekarang belum saatnya,” jelas Teguh.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim PN Semarang Rochmad memohon pengertian para pihak.
Ia meminta para tergugat segera menyerahkan bukti legal standing karena seharusnya itu sudah ditunjukkan pada awal persidangan.
Di samping itu, ia meminta agar para penggugat berhenti melayangkan surat permohonan pemeriksaan SK asli untuk melihat keabsahan para tergugat yang hadir.
“Soalnya penggugat sudah bersurat dua kali sampai Mahkamah Agung. Jujur kami malu, seolah-olah kami tak mampu menyelesaikan ini, padahal semua sudah diingatkan sejak awal,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto