Sabtu, Januari 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tarik Ulur Legal Standing Tergugat PP, Hakim Beri Pesan Ini

Majelis Hakim memohon agar para penggugat berhenti melayangkan surat permohonan pemeriksaan SK asli untuk melihat keabsahan para tergugat yang hadir.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 3 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Tarik Ulur Legal Standing Tergugat PP, Hakim Beri Pesan Ini

Para pihak terkait gugatan kepengurusan PP di PN Semarang meninggalkan ruang usai mengikuti persidangan. (baihaqi/jatengtoday.com)

491
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berlanjut. Kini sidang sudah memasuki agenda pembuktian.

Penggugat dalam kasus ini adalah empat Pengurus Anak Cabang (PAC) PP di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.

Adapun tergugatnya MPC PP Kota Semarang (tergugat I), MPO PP Kota Semarang (tergugat II), MPW PP Jawa Tengah (tergugat III), dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat).

Pada sidang Kamis (3/12/2020), pihak penggugat mengajukan bukti-bukti terkait pokok gugatan. “Ada 33 bukti yang kami serahkan,” ujar penasehat hukum salah satu penggugat, Hanitiyo Satria Putra.

Dalam persidangan, penggugat kembali mempertanyakan legal standing para tergugat. “Sampai sekarang tergugat MPC dan MPW PP belum bisa menunjukkan itu,” ucapnya.

Menurut Hanintiyo, legal standing yang dimaksud adalah SK asli kepengurusan para tergugat. Sesuai SK lama tersebut, Ketua MPC adalah Joko Santoso. Adapun Ketua MPW Jateng adalah Bambang Eko Purnomo.

Penggugat menilai, yang menghadiri persidangan selama ini adalah pihak-pihak dari kepengurusan yang baru. Sehingga legal standingnya dipertanyakan.

Sementara itu, salah satu penasehat pihak tergugat, A Teguh Wahyudin mengatakan, legal standing para tergugat sebenarnya sudah ditunjukkan pada saat agenda mediasi sebelumnya.

Menurut dia, SK asli yang disebut sebagai bukti legal standing tidak bisa serta merta ditunjukkan. Sebab, hal itu sudah masuk pokok perkara. “Itu nanti akan kami tunjukkan saat agenda pembuktian tergugat. Sekarang belum saatnya,” jelas Teguh.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim PN Semarang Rochmad memohon pengertian para pihak.

Ia meminta para tergugat segera menyerahkan bukti legal standing karena seharusnya itu sudah ditunjukkan pada awal persidangan.

Di samping itu, ia meminta agar para penggugat berhenti melayangkan surat permohonan pemeriksaan SK asli untuk melihat keabsahan para tergugat yang hadir.

“Soalnya penggugat sudah bersurat dua kali sampai Mahkamah Agung. Jujur kami malu, seolah-olah kami tak mampu menyelesaikan ini, padahal semua sudah diingatkan sejak awal,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Gugatan Pemuda PancasilaKasus pemuda pancasilapemuda pancasila kota semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Korban Tewas akibat Gempa Sulbar Bertambah jadi 42 Orang

Korban Tewas akibat Gempa Sulbar Bertambah jadi 42 Orang

15 Januari 2021
Kemensos Kirim Bantuan Senilai Rp 1,7 Miliar ke Sulbar

Kemensos Kirim Bantuan Senilai Rp 1,7 Miliar ke Sulbar

15 Januari 2021
Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang Naik Mulai 17 Januari, Ini Rinciannya

Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang Naik Mulai 17 Januari, Ini Rinciannya

15 Januari 2021
Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2578 share
    Share 1031 Twit 645
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    994 share
    Share 398 Twit 249
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    855 share
    Share 342 Twit 214
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    834 share
    Share 334 Twit 209
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2531 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk