SEMARANG (jatengtoday.com) – Tarif parkir di tempat wisata kerap disorot masyarakat karena seringkali mamatok tarif secara ugal-ugalan. Para pengelola parkir dengan seenaknya menaikkan tarif parkir tidak sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang. Bahkan hingga tiga kali lipat lebih mahal.
Kali ini yang disorot adalah parkir di sekitar Museum Lawang Sewu Semarang. Kasus tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini sebetulnya tidak hanya terjadi di Lawang Sewu tetapi hampir di setiap tempat wisata, misalnya Kota Lama Semarang. Baru-baru ini tarif parkir di sekitar Lawang Sewu dikeluhkan masyarakat dan viral di media sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengakui hal tersebut. Pihaknya menindaklanjuti adanya keluhan dari masyarakat, kemudian melakukan razia parkir di sekitar Museum Lawang Sewu bersama Satpol PP Jateng dan Dishub Kota Semarang.
“Setelah kami cek, ternyata memang ada juru parkir liar yang memungut tarif melebihi ketentuan Perwal. Roda dua ditarik Rp 5 ribu, mobil ditarik sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu,” kata Fajar, Jumat (21/1/2022).
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Sedangkan untuk tempat parkir khusus, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2021 sebesar Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.
“Ada lima juru parkir yang mangkal di sekitar Lawang Sewu, kami minta untuk membuat surat penyataan dan harus memungut tarif sesuai dengan perwal. Surat pernyataan tersebut pun dilengkapi dengan materai,” katanya.
Menurutnya, tarif parkir yang tidak wajar tersebut berpotensi membuat wisatawan tidak nyaman datang ke Kota Semarang. “Kalau melanggar lagi, kita akan tindak tegas bersama Dishub dan tim Saber Pungli. Nanti akan ada inspeksi mendadak agar aturan ini bisa ditaati,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso mengatakan, razia ini dilakukan karena adanya keluhan dari wisatawan kepada Gubernur Jawa Tengah mengenai tarif parkir yang tinggi.
“Banyak wisatawan yang mengeluh soal pungutan tarif parkir di Lawang Sewu yang melebihi batas. Keluhannya disampaikan melalui media sosial. Wisatawan tidak menyebut nominalnya tapi yang jelas melebihi batas,” ujarnya.
Kasi Penataan dan Perjinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawirya mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut. Menurut dia, terjadinya praktik tarif parkir melebihi batas tersebut biasanya terjadi di titik yang tidak berizin.
“Sebetulnya sudah ada dua kantong parkir, yakni di Samping Lawang Sewu, dan Museum Mandala Bhakti. Namun terkadang pengunjung lebih memilih lokasi terdekat meski tempat parkir tersebut tidak berizin,” katanya.
Dikatakannya, pada 2021, Dishub bersama tim Saber Pungli menangkap 50 juru parkir dengan dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). “Aduan terbanyak di Kota Lama. Kami imbau masyarakat memilih parkir di kantong yang sudah disediakan,” ujarnya. (*)