in

Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat! Berangkat Kerja Wajib Naik Angkutan Umum

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait program penggunaan jasa angkutan umum dan angkutan online dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia. Bagi pegawai ASN maupun Non ASN di jajaran Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang diwajibkan menggunakan jasa angkutan umum atau angkutan online, serta dilarang menggunakan kendaraan pribadi.

Kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari Selasa, mulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021. Selama kebijakan ini diberlakukan, tidak diperbolehkan ada kendaraan terparkir di lingkungan kantor Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang. Batas pengantaran dan penjemputan oleh angkutan umum atau angkutan online berada di area “drop zone” yang berada di luar kantor.

Sedangkan untuk masyarakat umum, kebijakan ini hanya bersifat imbauan agar menggunakan jasa angkutan umum atau angkutan online. Namun demikian, tarif parkir di Kota Semarang dinaikkan dua kali lipat dari tarif normal.

Tarif kendaraan roda dua yang biasanya Rp 2 ribu bakal dinaikkan menjadi Rp 4 ribu. Sedangkan tarif kendaraan roda empat yang biasanya Rp 3 ribu dinaikkan menjadi Rp 6 ribu. Dalam kebijakan ini, Pemkot Semarang bermaksud membantu menurunkan emisi gas buang dan meningkatkan pendapatan pengemudi angkutan umum dan angkutan online di Kota Semarang.

Kendati begitu, reaksi publik di media sosial terjadi pro kontra. Sebagian warga menyetujui dan sebagian warga mempertanyakan kebijakan yang diumumkan melalui akun instagram Wali Kota Semarang @hendrarprihadi tersebut.

“Kok aneh sih pak, di tengah situasi yang nggak kelar-kelar ini bukannya diputus rantai penyebarannya ini orang-orang, malah disuruh naik transportasi umum, ditinjau kembali dong pak kebijakannya,”  kata pemilik akun @yustisia_ps, dikutip Senin (7/6/2021).

“Kalau terjadi penambahan kasus penularan Covid karena pada naik transportasi umum gara-gara himbauan ini gimana pak? Himbauannya ngeri-ngeri sedap ini,” kata @dawaiperdana.

Komentar cukup pedas juga terlontar dari pemilik akun @dms_pmitha. “Halah BRT aja mogok beroperasi pak. Pada demo tuh. Bisa dicek @transsemarang di halte Terboyo. Tidak beroperasi dengan normal. Tadi dah datang bus banyak. Tapi langsung disuruh pulang, alhasil banyak terlantar penumpang. Masa tunggu lebih lama,” ujarnya.

BACA JUGA: 26 Armada Trans Semarang Koridor IV Kembali Berhenti Beroperasi, Ada Apa?

Tidak sedikit pula yang setuju kebijakan tersebut. “Semoga bisa membantu perekonomian teman-teman ojek online dan transportasi umum lainnya,” sebut pemilik akun @oushiza652018.

BACA JUGA: Operator BRT Trans Semarang Dipertanyakan, Ada Aduan Gaji Telat dan Ban Vulkanisir

Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro Pudyo Martantono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari transportasi publik sedunia. Ia juga membenarkan tarif parkir naik dua kali lipat.

“Iya, itu bersifat insidentil, diberlakukan setiap hari Selasa selama satu bulan ke depan, yakni 8 Juni – 6 Juli 2021. Ini merupakan prakarsa yang patut didukung semua pihak, karena ada dua hal yang ingin diwujudkan Pemkot Semarang. Pertama, kemacetan lebih bisa dikurangi. Kedua, untuk emisi gas buang, dengan sendirinya akan berkurang. Sehingga iklim atau cuaca, tingkat kebersihan udara, agar bisa lebih baik dan bersih,” terang dia. (*)

 

editor: ricky fitriyanto