SEMARANG (jatengtoday.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus menggenjot penarikan pajak dari berbagai sektor. Target penerimaan 2018 ini senilai Rp 32,33 triliun. Tetapi hingga Semester I 2018 ini baru memeroleh setoran Rp 12,56 triliun atau 38,85 persen.
Meski begitu, penerimaan tersebut diklaim mengalami pertumbuhan sebesar 6,18 persen dari tahun 2017 di semester yang sama. “Saat ini baru 38,85 persen, atau Rp 12,56 triliun. Targetnya Rp 32,33 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan, Kamis (12/7).
Dijelaskannya, capaian tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 6,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sebesar Rp 6,32 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) sebesar 25,89 miliar.
“Sisanya Rp 126,01 miliar disumbang oleh pajak lainnya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya terus melakukan kegiatan ekstensifikasi. Dari kegiatan tersebut, hingga semester I Tahun 2018, pihaknya mengaku bisa mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp 321,77 miliar.
“Jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar mengalami peningkatan di tahun 2018, hingga Semester I WP Baru yang mendaftar sebanyakp 74.039 WP,” katanya.
Jumlah tersebut terdiri atas 4.132 WP Badan, 50.431 WP Orang Pribadi (OP) Karyawan, 19.339 WP OP Non Karyawan, dan 137 WP Bendaharawan, dengan total jumlah pembayaran pajak senilai Rp 46,5 miliar.
“Kami juga melakukan kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan telah berkontribusi dalam penerimaan pajak Rp 275,86 miliar,” bebernya.
Rinciannya, kegiatan pemeriksaan mendapatkan Rp 157,34 miliar. Sedangkan kegiatan penagihan pajak memeroleh Rp 99,01 miliar, serta kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sebesar Rp 19,51 miliar.
Sementara itu, dari paket kebijakan ekonomi pemerintah 2018 salah satunya berupa penurunan tarif PPh Final bagi WP Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang atas Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu(PBT).
“Melalui peraturan ini, pemerintah menerapkan tarif 0,5 persen yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen untuk UMKM,” terangnya.
Artinya, lanjut dia, pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini bertujuan agar usaha mikro dapat tumbuh. Usaha kecil bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar.
“Bukan hanya itu. PP 23/2018 juga diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal,” imbuhnya.
Menurutnya, penerimaan pajak sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Jawa Tengah I mengharapkan komitmen dari seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mandiri dan sejahtera. (abdul mughis)
editor : ricky fitriyanto