SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum guna menyikapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan yang melarang eks-narapidana koruptor untuk maju menjadi calon legislatif pada Pileg 2019 itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU).
“Saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman yang senasib. Karena ini negara hukum, mungkin langkah yang akan kita tempuh adalah langkah hukum, seperti menggugat ke Bawaslu misalnya,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor nyaleg tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya.
Iqbal menambahkan, dirinya sudah menebus kesalahannya di masa lalu dengan hukuman penjara. “Saya sudah dipenjara 9 bulan, itu proses yang tidak mudah lho. 9 bulan itu rasanya seperti 90 tahun,” kata mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng ini.
Saat itu, dirinya juga tak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI meski memenangkan pertarungan Pileg. “Toh di persidangan dulu, hak politik saya tidak dicabut. Saya rasa hak politik merupakan hak yang paling asasi, dibawah hak untuk hidup,” ungkapnya.
Iqbal sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo. (ricky fitriyanto)