Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tanggapi Larangan Nyaleg, Iqbal : Saya Sudah Tebus Kesalahan, Kok Tak Boleh Gunakan Hak Politik

Aturan yang melarang eks-narapidana koruptor untuk maju menjadi calon legislatif pada Pileg 2019 itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU).

Ricky Fitriyanto oleh Ricky Fitriyanto
Senin, 2 Juli 2018
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Tanggapi Larangan Nyaleg, Iqbal : Saya Sudah Tebus Kesalahan, Kok Tak Boleh Gunakan Hak Politik

Iqbal Wibisono. Foto : istimewa.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum guna menyikapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan yang melarang eks-narapidana koruptor untuk maju menjadi calon legislatif pada Pileg 2019 itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU).

“Saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman yang senasib. Karena ini negara hukum, mungkin langkah yang akan kita tempuh adalah langkah hukum, seperti menggugat ke Bawaslu misalnya,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Menurutnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor nyaleg tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya.

Iqbal menambahkan, dirinya sudah menebus kesalahannya di masa lalu dengan hukuman penjara. “Saya sudah dipenjara 9 bulan, itu proses yang tidak mudah lho. 9 bulan itu rasanya seperti 90 tahun,” kata mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng ini.

Saat itu, dirinya juga tak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI meski memenangkan pertarungan Pileg. “Toh di persidangan dulu, hak politik saya tidak dicabut. Saya rasa hak politik merupakan hak yang paling asasi, dibawah hak untuk hidup,” ungkapnya.

Iqbal sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo. (ricky fitriyanto)

Trending Topic: BawasluCalegkoruptorKPUPKPU
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Banjir di Pekalongan Berangsur Surut, Warga Tinggalkan Pengungsian

Banjir di Pekalongan Berangsur Surut, Warga Tinggalkan Pengungsian

21 Januari 2021
Sah! DPR Tetapkan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Sah! DPR Tetapkan Listyo Sigit sebagai Kapolri

21 Januari 2021
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PPKM akan Diperpanjang sampai 8 Februari

21 Januari 2021
ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

21 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1074 share
    Share 430 Twit 269
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2716 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    873 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2727 share
    Share 1091 Twit 682
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk