• Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
Jateng Today
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS
No Result
View All Result
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tanggapi Eksepsi Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat, Jaksa Optimistis Tuntutannya Dikabulkan

Nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak berdasar.

oleh Baihaqi
27 Mei 2019
di Hukum Kriminal
Tanggapi Eksepsi Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat, Jaksa Optimistis Tuntutannya Dikabulkan

Sidang kasus BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang (baihaqi/jatengtoday.com).

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Temanggung menanggapi nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi pada Perusahaan Daerah BKK Pringsurat, Temanggung. Jaksa optimistis tuntutannya bakal dikabulkan.

Sebelumnya, dua mantan direksi BKK Pringsurat, Suharno dan Riyanto dituntut 16 tahun 6 bulan kurungan, serta denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar para terdakwa membayar uang pengganti, yakni Suharno Rp 303.269.101 dan Riyanto Rp 129.972.471. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan 8 tahun 3 bulan.

BeritaTerkait

Tak Sepakat dengan Ganjar, Jekek : Ini Bukan Era Pencitraan

Tak Kena Sinar Matahari di Tahanan, Tamzil Mengeluh Kesehatannya Menurun

Pensiun Masih 5 Tahun Lagi, Pejabat Pemprov Jateng Ini Pilih Maju Pilkada

Sabrul Iman selaku jaksa mengungkapkan, sepanjang proses persidangan kasus ini, bukti-bukti sudah terang. Apalagi, nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya pada minggu lalu juga tidak berdasar.

Ia mencontohkan dengan argumen penolakan perhitungan kerugian negara yang sudah dilakukan. Terdakwa berdalih bahwa proses audit tidak sah karena yang berhak melakukannya hanyalah BPK RI. Terdakwa berpegangan pada UU Nomor 15 Tahun 2014.

Padahal, kata Sabrul, ada aturan lain yang lebih tinggi dari itu. Yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/12. Disebutkan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit, dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan oleh ahli lainnya.

“Kami memandang bahwa tim terdakwa belum membaca putusan MK. Di situ jelas disebutkan, untuk pembuktian korupsi bisa juga dilakukan oleh Akuntan Publik dan BPKP atas permintaan dari penyidik,” ujarnya dalam sidang pembelaan dari penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/5/2019).

Dalam hal ini, katanya, atas permintaan Kejari Temanggung, yang mengaudit adalah Kantor Akuntan Publik Chris Hermawan pada 5 Oktober 2018 tentang adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PD BKK Pringsurat senilai Rp 114,3 miliar.

Halaman 1 dari 2
12Berikutnya
Keyword: headlinekasus BKK PringsuratPemprov JatengPengadilan Tipikor SemarangSidang BKK Pringsurat

TerkaitBerita

Belum Putuskan Maju Lagi di 2020, Ini Alasan Bupati Wonogiri

Tak Sepakat dengan Ganjar, Jekek : Ini Bukan Era Pencitraan

14 Desember 2019
Tak Kena Sinar Matahari di Tahanan, Tamzil Mengeluh Kesehatannya Menurun

Tak Kena Sinar Matahari di Tahanan, Tamzil Mengeluh Kesehatannya Menurun

11 Desember 2019
Pensiun Masih 5 Tahun Lagi, Pejabat Pemprov Jateng Ini Pilih Maju Pilkada

Pensiun Masih 5 Tahun Lagi, Pejabat Pemprov Jateng Ini Pilih Maju Pilkada

11 Desember 2019
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kudus HM Tamzil Tebar Senyuman

Jalani Sidang Perdana, Bupati Kudus HM Tamzil Tebar Senyuman

11 Desember 2019
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Musim Hujan Mulai Tiba, Perbaikan Drainase di Semarang Belum Rampung

Musim Hujan Mulai Tiba, Perbaikan Drainase di Semarang Belum Rampung

15 Desember 2019
Sistem ERP Mudahkan Pendataan Barang di Mebel Subur Makmur

Sistem ERP Mudahkan Pendataan Barang di Mebel Subur Makmur

15 Desember 2019
Empat Mahasiswa USM Terapkan SPK di Batik Hatta

Empat Mahasiswa USM Terapkan SPK di Batik Hatta

15 Desember 2019
Bahas Geng Motor, Polisi Selandia Baru Kunjungi Polda Bali

Bahas Geng Motor, Polisi Selandia Baru Kunjungi Polda Bali

15 Desember 2019
SPK Mudahkan Perekrutan Karyawan

SPK Mudahkan Perekrutan Karyawan

15 Desember 2019
Terapkan ERP di Sugie Mandiri Motor

Terapkan ERP di Sugie Mandiri Motor

14 Desember 2019
jateng today

Kantor dan Redaksi

Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS

© 2018 Jateng Today