SEMARANG (jatengtoday.com) – Oknum advokat Victor Bakkara yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Puji Widodo.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun, hakim juga menimbang keringanan hukuman lantaran terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu. Sehingga terdakwa layak dipidana penjara selama 5 bulan.
Begitu sidang ditutup, terdakwa Victor Bakkara yang tidak ditahan, langsung menghampiri jaksa Kejari Semarang Zahri Aeniwati, yang menyidangkan kasusnya. Terdakwa berbicara dengan jaksa dengan nada cukup tinggi.
Saat dikonfirmasi, jaksa Zahri Aeniwati tidak menyebutkan secara jelas apa yang dikatakan terhadapnya. “Yang jelas saya akan lapor pimpinan atas pernyataan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Anik Utaminingsih, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan. Pihaknya masih tak terima karena kliennya dalam perkara itu bertugas sebagai advokat, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Selain banding di Pengadilan Tinggi Jateng, pihak terdakwa juga menegaskan bakal menindaklanjuti kasus ini ke dalam ranah perdata.
“Kami tidak terima atas vonis ini. Nanti pihak-pihak yang berurusan dalam perkara ini akan kami laporkan ke Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan KPK,” tegas Anik. (*)
editor : ricky fitriyanto