SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo disebut meminta agar pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM Kudus dilokalisir. Tujuannya supaya tidak melebar. Apalagi sampai menyeret orang nomor satu di Kota Kretek tersebut.
Pernyataan itu dikemukakan Dewan Pengawas PDAM Kudus, Hermansyah Bakri saat dihadirkan pada sidang lanjutan kasus PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di PDAM Kudus oleh pihak kejaksaan, Plt Bupati kemudian memanggil dirinya sebagai Dewas PDAM dan Direktur Utama PDAM Ayatullah Humaini (terdakwa).
“Pak Plt minta ke kami agar kasusnya dilokalisir dan tidak melebar ke mana-mana. Apalagi menyangkut Plt,” ujar Hermansyah saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Ayatullah.
Namun, Hermansyah mengaku tak tahu menahu apakah Plt Bupati menerima uang dari terdakwa Ayatullah terkait pengangkatannya sebagai Dirut PDAM Kudus. “Pas saya tanya, dijawab tidak,” jelasnya.
Kemudian, Ayatullah justru menanyakan perihal kerabat Plt Bupati yang dimasukkan sebagai pegawai PDAM Kudus. “Keponakan Plt Bupati juga dititipkan ke PDAM. Ikut proses penerimaan pegawai pada 2019,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Arkanu memperdalam kesaksian dengan menanyakan siapa nama keponakan Plt Bupati yang dititipkan tersebut. Dan diketahui bahwa yang bersangkutan kini masih bekerja di PDAM Kudus.
Sementara itu, jaksa dan penasehat hukum terdakwa Ayatullah mencecar apakah Hermansyah pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Sukma Oni dan Rp15 juta dari calon pegawai untuk diberikan kepada Sukma Oni. Namun Hermansyah membantahnya.
“Kalau itu fitnah. Saya tidak pernah menerima uang itu. Justru saya akan melaporkan ke polisi karena difitnah menerima uang,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di PDAM Kudus ini menyeret tiga terdakwa. Yakni Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro; Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini; dan pihak swasta, Sukma Oni Iswardani.
Jaksa Sri Heryono mengatakan, ketiga terdakwa telah bekerja sama melakukan pungutan kepada pegawai yang akan diterima di PDAM Kudus. Nilai pungutan mencapai Rp75 juta per orang, sehingga totalnya Rp720 juta. (*)
editor: ricky fitriyanto