Jumat, Januari 22, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tak Hanya Uang, Eks Petinggi Jiwasraya Didakwa Dapat Paket Karaoke hingga Tiket Konser Coldplay

Dalam perkara tersebut, menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 3 Juni 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 8min read
Tak Hanya Uang, Eks Petinggi Jiwasraya Didakwa Dapat Paket Karaoke hingga Tiket Konser Coldplay

Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa memerkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp 16,807 triliun. Terdakwa juga menikmati fasilitas paket jalan-jalan ke luar negeri hingga menonton konser Coldplay di Australia.

“Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tanggal 9 Maret 2020 dari BPK,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Persidangan dengan menghadirkan keenam terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Dalam perkara tersebut, menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa, yaitu pertama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, menurut JPU, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, JPU Kejaksaan Agung menyatakan keenam terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, keenam terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

“Ketujuh, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018,” kata jaksa Bima.

Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, reksa dana maupun Medium Term Note (MTN).

Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga jual beli saham dilaksanakan atas informasi, instruksi dan arahan Joko Hartono kepada Lusiana ataupun Agustin Widhiastuti untuk melakukan pembelian dengan pihak-pihak tertentu yang telah diatur oleh Heru dan Benny Tjorosaputro.

Dalam melakukan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan memilih manajer investasi yang khusus mengelola dana PT. AJS.

Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.

Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.

Atas perbuatan itu, Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp 875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp 4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000.

Selanjutnya, Syahmirwan mendapatkan pertama uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3.800.000.000 dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.

Paket Wisata

Kedua, paket permainan golf di Bangkok untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta, dengan tiap 1 paketnya bernilai Rp 20 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.

Ketiga, menerima fasilitas berupa rafting di Sungai Progo Magelang dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.

Keempat, menerima fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.

Kelima, menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 yang pada saat itu juga dihadiri oleh Joko Hartono Tirto selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.

Keenam, menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dengan tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.

Sedangkan Hary Prasetyo pertama menerima uang sebesar Rp 2.446.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).

Kedua, menerima mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta; ketiga, menerima mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta; keempat menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta; kelima, menerima pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 46 juta.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keenam terdakwa seluruhnya sepakat mengajukan nota keberatan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Asuransi JiwasrayaColdplay di Sidang Kasus Jiwasrayakorupsi JiwasrayaPengadilan Tipikor JakartaSidang Kasus Jiwasraya
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Operasi SAR SJ 182 Ditutup, Manajemen Sriwijaya Air Segera Lakukan Evaluasi Internal

Operasi SAR SJ 182 Ditutup, Manajemen Sriwijaya Air Segera Lakukan Evaluasi Internal

22 Januari 2021
Dampak PPKM Semarang, Omset PKL Simpang Lima Turun Hingga 90 Persen

PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari, Jateng Siapkan Rp1 Triliun Antisipasi Dampaknya

22 Januari 2021
32 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

32 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

22 Januari 2021
Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

22 Januari 2021
Dua Warga Nduga Diserang OTK, Satu Tewas

Dua Warga Nduga Diserang OTK, Satu Tewas

22 Januari 2021
KRL Solo-Jogja Beroperasi Normal Mulai 10 Februari, Tarif Rp 8 Ribu

KRL Solo-Jogja Beroperasi Normal Mulai 10 Februari, Tarif Rp 8 Ribu

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    976 share
    Share 390 Twit 244
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1075 share
    Share 430 Twit 269
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2759 share
    Share 1104 Twit 690
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2723 share
    Share 1089 Twit 681
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5676 share
    Share 2270 Twit 1419
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk