Kamis, Januari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tak Hanya THR Utuh, Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan yang Dirumahkan

Pekerja atau buruh turut berperan membesarkan perusahaan selama bertahun-tahun.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Rabu, 22 April 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
rumah sakit harus ‘nomboki’ tunggakan pembiayaan yang belum dibayarkan oleh BPJS

Aktivitas para pekerja di pabrik rokok. Foto : istimewa.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Meski kondisi ekonomi terhimpit akibat pandemi corona, DPRD Kota Semarang meminta setiap perusahaan harus menaati aturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Seperti halnya pemberian hak kepada karyawan, mulai dari gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun pesangon sesuai aturan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain-lain.

“Saya berharap tidak ada PHK di tengah persoalan wabah Covid-19. Apalagi saat ini mendekati Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim, Rabu (22/4/2020).

Dia mengakui, kondisi saat ini memang sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya dalam bidang kesehatan, tapi juga dampak ekonomi. Namun hal itu bukan berarti menjadi alasan untuk melepaskan tanggungjawab memberikan hak karyawan.

“Perusahaan harus memberikan THR untuk karyawan. Meski saat ini banyak karyawan yang dirumahkan,” katanya.

Sesuai aturan UU 13 tahun 2007, hak karyawan atau buruh tetap harus dipenuhi oleh perusahaan, meskipun karyawan tersebut dirumahkan. “Tidak hanya THR, perusahaan juga wajib membayarkan upah buruh atau karyawan yang dirumahkan. Hak-hak karyawan yang terpaksa dirumahkan pun kalau bisa tetap diberikan 100 persen. Atau setidaknya sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.

Untuk melindungi hak pekerja, Mualim mendorong Pemkot Semarang memberikan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan agar tidak ada PHK dan tetap memberikan hak kepada karyawan sesuai aturan UU, termasuk THR.

“Pemerintah bisa membantu meringankan beban perusahaan dengan cara memudahkan perizinan usaha atau beban perusahaan,” katanya.

Dia juga meminta agar para pengusaha tetap mematuhi aturan di tengah situasi akibat pandemi ini. “Pengusaha agar tetap bisa berbagi atas apa yang dimiliki. Bagaimanapun, pekerja atau buruh turut berperan membesarkan perusahaan selama bertahun-tahun,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Aturan pembayaran THRhak pesangonPerusahaan Wajib Bayar THRPerusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan yang DirumahkanPHK karena coronaphk massal
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Ingin Gubernur Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

28 Januari 2021
Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

28 Januari 2021
Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

28 Januari 2021
Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Ibadah saat Pandemi Covid-19

Pemkot Pekalongan Usul Exit Tol Bojong Difungsikan

28 Januari 2021
Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

28 Januari 2021
Dugaan Malapraktik RS Swasta di Semarang, Pasien Diduga Di-covid-kan

Diduga Covidkan Pasien, LP2K Desak RS Telogorejo Transparan

28 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2973 share
    Share 1189 Twit 743
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5814 share
    Share 2326 Twit 1454
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3876 share
    Share 1550 Twit 969
  • Karyawan PT San-Yu Ancam Geruduk Perusahaan, Ada Apa?

    519 share
    Share 208 Twit 130
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1051 share
    Share 420 Twit 263
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk