SEMARANG (jatengtoday.com) – Meski kondisi ekonomi terhimpit akibat pandemi corona, DPRD Kota Semarang meminta setiap perusahaan harus menaati aturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Seperti halnya pemberian hak kepada karyawan, mulai dari gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun pesangon sesuai aturan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain-lain.
“Saya berharap tidak ada PHK di tengah persoalan wabah Covid-19. Apalagi saat ini mendekati Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim, Rabu (22/4/2020).
Dia mengakui, kondisi saat ini memang sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya dalam bidang kesehatan, tapi juga dampak ekonomi. Namun hal itu bukan berarti menjadi alasan untuk melepaskan tanggungjawab memberikan hak karyawan.
“Perusahaan harus memberikan THR untuk karyawan. Meski saat ini banyak karyawan yang dirumahkan,” katanya.
Sesuai aturan UU 13 tahun 2007, hak karyawan atau buruh tetap harus dipenuhi oleh perusahaan, meskipun karyawan tersebut dirumahkan. “Tidak hanya THR, perusahaan juga wajib membayarkan upah buruh atau karyawan yang dirumahkan. Hak-hak karyawan yang terpaksa dirumahkan pun kalau bisa tetap diberikan 100 persen. Atau setidaknya sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.
Untuk melindungi hak pekerja, Mualim mendorong Pemkot Semarang memberikan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan agar tidak ada PHK dan tetap memberikan hak kepada karyawan sesuai aturan UU, termasuk THR.
“Pemerintah bisa membantu meringankan beban perusahaan dengan cara memudahkan perizinan usaha atau beban perusahaan,” katanya.
Dia juga meminta agar para pengusaha tetap mematuhi aturan di tengah situasi akibat pandemi ini. “Pengusaha agar tetap bisa berbagi atas apa yang dimiliki. Bagaimanapun, pekerja atau buruh turut berperan membesarkan perusahaan selama bertahun-tahun,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto