SEMARANG (jatengtoday.com) – Mulai tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan pemborgolan terhadap tahanan korupsi. KPK menyatakan sudah ada aturan khusus yang mengatur tentang itu.
Aturan pemborgolan biasa diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan. Sebelumnya, para tahanan hanya mengenakan rompi oranye saat dibawa dari dan menuju gedung KPK. Pemasangan borgol tersebut untuk memberikan efek malu.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.
“Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi). Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol,” jelas Agus Rahardjo seperti dikutip dari Liputan6.com.
Agus berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
“Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat,” ucapnya seperti dilansir Liputan6.com. (*)
editor : ricky fitriyanto