SEMARANG (jatengtoday.com) – Kebijakan Pemkot Semarang memberi perpanjangan waktu 25 hari dengan sistem denda dalam proyek Pasar Wonodri menuai polemik.
Sejumlah anggota dewan menilai, seharusnya Pemkot memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Namun dalam pembangunan Pasar Wonodri ini Pemkot justru memberi kelonggaran kepada kontraktor.
“Kami pesimistis (meski diperpanjang kontraknya) pembangunan Pasar Wonodri dapat diselesaikan. Tidak yakin kalau bisa selesai. Jika pun dipaksakan ya pasti hasilnya kurang maksimal,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, Selasa (8/1/2019).
Dikatakannya, setiap proses pembangunan telah memiliki regulasi secara jelas. Termasuk kontrak waktu penyelesaian pengerjaan telah ditetapkan jauh hari sebelumnya. Kontraktor berani mengambil pekerjaan tersebut tentunya sudah memiliki penghitungan.
“Kami menyayangkan pembangunan Pasar Wonodri itu tidak selesai tepat waktu. Seharusnya, mereka telah memerhitungkan waktu. Bukannya malah melakukan pembenaran dengan alasan-alasan,” katanya.
Setiap proyek ketika telah dilelang atau ditenderkan, serta anggaran telah siap digunakan, maka tidak ada alasan lain pelaksanaannya harus berjalan dengan baik. Jika tidak selesai, artinya pelaksana harus bertanggungjawab penuh.
“Saya tidak memermasalahkan kebijakan memberikan tambahan waktu 25 hari dengan sistem denda, selama kebijakan itu tidak melanggar aturan. Itu sah-sah saja. Tetapi Pemkot harus tegas. Jika memang kontraktor tidak bisa menyelesaikan, maka harus berani untuk mengambil keputusan blacklist terhadap kontraktor tersebut,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar pihak ULP lebih selektif dalam memilih pemenang lelang. Jangan sampai kontraktor yang tidak profesional justru dimenangkan untuk mengerjakan proyek pembangunan. Jika pekerjaan tersebut tidak selesai, maka Pemkot Semarang dirugikan dan rakyat tidak bisa menikmati hasil pembangunan.
“Harus ada sanksi tegas agar hal seperti itu tidak terjadi lagi di 2019,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurcholis mengatakan, perpanjangan kontrak pembangunan Pasar Wonodri hingga 20 Januari 2019. Namun pihaknya meminta agar bisa diselesaikan pada 15 Januari mendatang.
“Karena sesuai jadwal, pada 17 Januari mendatang telah dilakukan pengundian pedagang,” katanya.
Pihaknya optimistis proyek bisa diselesaikan 100 persen. Dengan perpanjangan itu, lanjutnya, Pemkot tetap melakukan ketegasan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memberlakukan sistem denda. (*)
editor : ricky fitriyanto