Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tak di Blacklist, Kontraktor Pembangunan Pasar Wonodri Justru Diberi Kelonggaran

Pemkot Semarang harus tegas. Jika memang kontraktor tidak bisa menyelesaikan, maka Pemkot harus berani untuk mengambil keputusan blacklist.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Rabu, 9 Januari 2019
di KOTA
Reading Time: 3min read
Tak di Blacklist, Kontraktor Pembangunan Pasar Wonodri Justru Diberi Kelonggaran

Agus Riyanto Slamet. abdul mughis/jatengtoday.com

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kebijakan Pemkot Semarang memberi perpanjangan waktu 25 hari dengan sistem denda dalam proyek Pasar Wonodri menuai polemik.

Sejumlah anggota dewan menilai, seharusnya Pemkot memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Namun dalam pembangunan Pasar Wonodri ini Pemkot justru memberi kelonggaran kepada kontraktor.

“Kami pesimistis (meski diperpanjang kontraknya) pembangunan Pasar Wonodri dapat diselesaikan. Tidak yakin kalau bisa selesai. Jika pun dipaksakan ya pasti hasilnya kurang maksimal,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, Selasa (8/1/2019).

Dikatakannya, setiap proses pembangunan telah memiliki regulasi secara jelas. Termasuk kontrak waktu penyelesaian pengerjaan telah ditetapkan jauh hari sebelumnya. Kontraktor berani mengambil pekerjaan tersebut tentunya sudah memiliki penghitungan.

“Kami menyayangkan pembangunan Pasar Wonodri itu tidak selesai tepat waktu. Seharusnya, mereka telah memerhitungkan waktu. Bukannya malah melakukan pembenaran dengan alasan-alasan,” katanya.

Setiap proyek ketika telah dilelang atau ditenderkan, serta anggaran telah siap digunakan, maka tidak ada alasan lain pelaksanaannya harus berjalan dengan baik. Jika tidak selesai, artinya pelaksana harus bertanggungjawab penuh.

“Saya tidak memermasalahkan kebijakan memberikan tambahan waktu 25 hari dengan sistem denda, selama kebijakan itu tidak melanggar aturan. Itu sah-sah saja. Tetapi Pemkot harus tegas. Jika memang kontraktor tidak bisa menyelesaikan, maka harus berani untuk mengambil keputusan blacklist terhadap kontraktor tersebut,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar pihak ULP lebih selektif dalam memilih pemenang lelang. Jangan sampai kontraktor yang tidak profesional justru dimenangkan untuk mengerjakan proyek pembangunan. Jika pekerjaan tersebut tidak selesai, maka Pemkot Semarang dirugikan dan rakyat tidak bisa menikmati hasil pembangunan.

“Harus ada sanksi tegas agar hal seperti itu tidak terjadi lagi di 2019,” katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurcholis mengatakan, perpanjangan kontrak pembangunan Pasar Wonodri hingga 20 Januari 2019. Namun pihaknya meminta agar bisa diselesaikan pada 15 Januari mendatang.

“Karena sesuai jadwal, pada 17 Januari mendatang telah dilakukan pengundian pedagang,” katanya.

Pihaknya optimistis proyek bisa diselesaikan 100 persen. Dengan perpanjangan itu, lanjutnya, Pemkot tetap melakukan ketegasan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memberlakukan sistem denda. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: blacklist kontraktorDinas Perdagangan Kota SemarangPembangunan Pasar WonodriPemkot Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Pinterest untuk Belajar di Rumah

Pinterest untuk Belajar di Rumah

20 Januari 2021
BMKG: 52 Kali Gempa Terjadi Sejak Awal Januari 2021

BMKG: 52 Kali Gempa Terjadi Sejak Awal Januari 2021

20 Januari 2021
Kemendikbud Serap Anggaran Rp 79 Triliun, Paling Banyak untuk Bansos

Kemendikbud Serap Anggaran Rp 79 Triliun, Paling Banyak untuk Bansos

20 Januari 2021
Tangkapan-Layar-Youtube-Cak-Nun-Soal-Vaksin

Cak Nun Bagikan Doa Sebelum dan Saat Vaksin Covid-19, Begini Rumusnya

20 Januari 2021
Bengawan Solo Masih Tercemar Parah, Ada Pipa Siluman dan Bangkai Babi

Ada Kasus Flu Babi Afrika di Klaten, Bangkainya Dibuang di Sungai

20 Januari 2021
Siti-Atikoh-Lantik-Mabicap-Jepara

Pramuka Diminta Jadi Mitra Pemerintah Tangani Dampak Pandemi Covid-19

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1069 share
    Share 428 Twit 267
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    970 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2697 share
    Share 1079 Twit 674
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2679 share
    Share 1072 Twit 670
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk