SEMARANG – Sebuah Gudang berlokasi di Desa Kembangarum Mranggen Demak digerebeg petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Gudang bernama UD Arum Tani ini diduga memproduksi dan mengedarkan pestisida pembasmi rumput ilegal.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Egi Andrian Suez dilokasi mengatakan pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait beredarnya pestisida di Demak yang diduga llegal, 20 September 2017. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian diambil penindakan pada hari Senin (23/10).
“Setelah dilakukan penyelidikan, tempat itu dipakai untuk kegiatan produksi dan mengedarkan pestisida jenis herbisida merek Posat, Bravoxone, Biona, dan Kresna yang dikemas ulang dalam botol 200 liter tanpa label dan belum terdaftar di Kementan RI,” ungkap Egy, Rabu (25/10).
Pada penindakan ini, petugas telah menyita barang bukti antara lain 36 drum berisi 200 liter Bravoxone, 36 drum berisi 200 liter posat, 45 drum berisi Kresna Up, 86 botol bening posat, 223 botol putih bravoxone, 19 Jerigen Kresna Up, 61 jerigen bravoxone, 12 jerigen Roundop isi bravoxone biru, 7 jerigen Roundop isi bravoxone warna kuning. “Kita belum cek apa benar bahan bakunya asli atau tidak. Apakah oplosan juga atau tidak perlu kita uji di lab,” ujar Egy.
Gudang yang juga sekaligus tempat penyimpanan itu, Egy membeberkan diketahui milik Suparno. Berdasarkan keterangan pemilik gudang, Egi mengatakan usaha jualan pestisida tersebut dirintis sejak tahun 2008 silam. “Pengakuannya, awalnya dia itu merintis, kecil-kecilan. Kalau produksi dan diedarkan mulai tahun 2011,” bebernya.
Menurut Egy, pembuatan pestisida sangat ketat aturannya dan tercantum pada pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Sehingga, masyarakat untuk tidak sembarangan memproduksi pestisida karena bahan pembuatan mengandung zat kimia yang membahayakan. “Isinya virus dan zat kimia. Jadi harus yang mematikan rumput, jangan lingkungan,” imbaunya.
Pada kasus ini, pemilik dapat diancam pasal berlapis yakni 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Satunya dikenakan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. “Pemilik sudah kita amankan, masih kita periksa,” katanya. (*)
Editor: Ismu Puruhito