Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tak Berlabel, Gudang Penyimpanan Pestisida di Mranggen Digrebeg Polda Jateng

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 25 Oktober 2017
di Headline, HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
BagikanTwit

SEMARANG – Sebuah Gudang berlokasi di Desa Kembangarum Mranggen Demak digerebeg petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Gudang bernama UD Arum Tani ini diduga memproduksi dan mengedarkan pestisida pembasmi rumput ilegal.

Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Egi Andrian Suez dilokasi mengatakan pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait beredarnya pestisida di Demak yang diduga llegal, 20 September 2017. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian diambil penindakan pada hari Senin (23/10).

“Setelah dilakukan penyelidikan, tempat itu dipakai untuk kegiatan produksi dan mengedarkan pestisida jenis herbisida merek Posat, Bravoxone, Biona, dan Kresna yang dikemas ulang dalam botol 200 liter tanpa label dan belum terdaftar di Kementan RI,” ungkap Egy, Rabu (25/10).

Pada penindakan ini, petugas telah menyita barang bukti antara lain 36 drum berisi 200 liter Bravoxone, 36 drum berisi 200 liter posat, 45 drum berisi Kresna Up, 86 botol bening posat, 223 botol putih bravoxone, 19 Jerigen Kresna Up, 61 jerigen bravoxone, 12 jerigen Roundop isi bravoxone biru, 7 jerigen Roundop isi bravoxone warna kuning. “Kita belum cek apa benar bahan bakunya asli atau tidak. Apakah oplosan juga atau tidak perlu kita uji di lab,” ujar Egy.

Gudang yang juga sekaligus tempat penyimpanan itu, Egy membeberkan diketahui milik Suparno. Berdasarkan keterangan pemilik gudang, Egi mengatakan usaha jualan pestisida tersebut dirintis sejak tahun 2008 silam. “Pengakuannya, awalnya dia itu merintis, kecil-kecilan. Kalau produksi dan diedarkan mulai tahun 2011,” bebernya.

Menurut Egy, pembuatan pestisida sangat ketat aturannya dan tercantum pada pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Sehingga, masyarakat untuk tidak sembarangan memproduksi pestisida karena bahan pembuatan mengandung zat kimia yang membahayakan. “Isinya virus dan zat kimia. Jadi harus yang mematikan rumput, jangan lingkungan,” imbaunya.

Pada kasus ini, pemilik dapat diancam pasal berlapis yakni 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Satunya dikenakan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. “Pemilik sudah kita amankan, masih kita periksa,” katanya. (*)

Editor: Ismu Puruhito

Trending Topic: BionaBravoxoneKembangarum Mranggen Demakpestisida pembasmi rumputzat kimia
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Dokter Paru: Penderita Covid-19 Harus Banyak Minum Air Putih

Dokter Paru: Penderita Covid-19 Harus Banyak Minum Air Putih

28 Februari 2021
PDI Perjuangan Jateng Gelar Berbagai Lomba untuk Milenial, Berhadiah Total Ratusan Juta

PDI Perjuangan Jateng Gelar Berbagai Lomba untuk Milenial, Berhadiah Total Ratusan Juta

28 Februari 2021
Kader Ansor Tembalang Diberi Pelatihan Teknologi Informasi

Kader Ansor Tembalang Diberi Pelatihan Teknologi Informasi

28 Februari 2021
Peringati HUT ke 48, Pengurus dan Kader PDI Perjuangan Gowes 16 KM

Peringati HUT ke 48, Pengurus dan Kader PDI Perjuangan Gowes 16 KM

28 Februari 2021
Bambang Pacul: Cegah Korupsi, Pejabat Tak Boleh Rakus

Bambang Pacul: Cegah Korupsi, Pejabat Tak Boleh Rakus

28 Februari 2021
Genuk Masih Banjir, Hendi: Pompa Bukannya Bertambah Malah Berkurang

Genuk Masih Banjir, Hendi: Pompa Bukannya Bertambah Malah Berkurang

28 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3690 share
    Share 1476 Twit 923
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6408 share
    Share 2563 Twit 1602
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    753 share
    Share 301 Twit 188
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4349 share
    Share 1740 Twit 1087
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1418 share
    Share 567 Twit 355
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk