in

Tak Ajukan Banding, Vonis Ketua DPRD Kebumen Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua DPRD Kebumen Periode 2014-2019, Cipto Waluyo tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadikan Tipikor Semarang. Sehingga, vonis resmi berkekuatan hukum tetap (Inchrach).

Sebelumnya, Cipto Waluyo dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.

“Masa pikir-pikir kasus Cipto Waluyo sudah habis. Baik KPK dan terdakwa hingga masa akhir sama sekali tak mengajukan banding. Dengan demikian kasusnya Inchrach,” jelas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Sutaji, saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Terdakwa Cipto Waluyo terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 39,5 juta dari Sekda Kebumen saat itu, Adi Pandoyo. Suap bertujuan mengesahkan segera APBD-Perubahan 2015 dan APBD 2016.

Secara kuantitas, vonis tersebut memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. Yakni menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik yang lebih lama.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Joko Susanto, meminta KPK untuk mengembangkan perkara serupa. Khususnya di Kabupaten Purbalingga, yang sudah menjerat mantan Bupati Purbalingga Tasdi dengan modus yang hampir sama.

“Kalau yang di Purbalingga juga diusut tuntas kan jadinya tidak terkesan tebang pilih. Tidak seperti sekarang yang terkesan hanya mengembang di Kebumen,” ujar Joko. (*)

Baihaqi Annizar