SEMARANG (jatengtoday.com) – Sedikitnya ada 446 calon siswa SMA Negeri di Jawa Tengah secara otomatis masuk tanpa mempertimbangkan zonasi dan nilai. Sejumlah siswa tersebut masuk dengan menggunakan tiket anak guru di satuan pendidikan tempat anak mendaftar.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah nomor 64 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Di dalam Pergub tersebut mengatur bahwa anak guru mendapatkan pertimbangan khusus untuk masuk sekolah di tempat orangtua sebagai guru di satuan pendidikan tersebut. Aturan itu tercantum dalam pasal 13 ayat (1) huruf c.
Diberlakukannya Pergub tersebut, secara otomatis pula akan mengurangi kursi untuk calon siswa dengan zona yang lebih dekat dan calon siswa dari keluarga miskin.
Ketua Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah Pattiro Semarang 2018/2019, M Safii mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah agar segera merevisi dengan menghapus pasal 10 ayat (1) huruf c Pergub Jateng No. 14 tahun 2018.
“Ketentuan mempertimbangkan anak guru dalam seleksi peserta didik tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pendidikan,” katanya, Kamis (4/7).
Ia juga mendesak agar penerimaan peserta didik baru lebih mengutamakan siswa miskin dan calon siswa yang memiliki zonasi terdekat sebagai pertimbangan utama daripada anak guru. “Selain itu juga harus memberikan pelayanan pengaduan secara interaktif. Baik telepon, maupun sosial media selama proses PPDB berlangsung,” katanya.
Sejumlah 446 calon siswa tersebut tersebar di 35 Kabupaten/Kota dengan proporsi 302 untuk jurusan IPA dan 144 untuk jurusan IPS dan bahasa berdasarkan data hingga Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14:15. “Jumlah anak guru terbanyak sebagai calon siswa paling banyak ada di Kabupaten Brebes dengan jumlah 35 calon siswa, yang berada di jurusan IPA sejumlah 18 dan jurusan IPS sejumlah 17,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan. Tidak sesuai dengan tujuan PPDB sesuai Permendikbud No.14 tahun 2018. Yakni untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. (abdul mughis)
editor: ricky fitriyanto