SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai tahun ini telah memberlakukan transaksi non tunai dalam keuangan daerah. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017 tentang Transaksi Nontunai yang diundangkan pada November 2017.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Soemarno menjelaskan, adanya instruksi gubernur tersebut menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan berbagai transaksi keuangan nontunai.
“Khususnya transaksi yang menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Tengah,” kata Soemarno, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, transaksi nontunai dari sisi penerimaan kas atau keuangan daerah, diharapkan dapat mempermudah pelayanan, maupun meminimalisasi risiko penyelewengan. Selain itu, transaksi nontunai juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi manajemen belanja daerah.
“Dari sisi belanja, harapannya adalah adanya pencatatan transaksi secara real time sesuai SPJ (surat pertanggungjawaban), sehingga pencatatannya lebih akurat,” katanya.
Selain itu, lanjut Soemarno, tujuan utama adalah meminimalisasi adanya penyalahgunaan dana akibat transaksi cash yang mempertemukan bendahara dengan pihak penyedia jasa. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2018 untuk semua SKPD, baik dana yang keluar ataupun yang masuk.
Pelaksanaan transaksi nontunai ini, bekerjasama dengan Bank Jateng sebagai penyedia layanan cash management system (CMS). Seluruh transaksi keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng akan menggunakan sistem pemindahbukuan antarrekening, khususnya rekening Bank Jateng.
Termasuk di antaranya, pembayaran honor para pegawai non-PNS di seluruh SKPD Provinsi Jateng, serta pembayaran kepada para penyedia barang atau jasa dengan nilai Rp 10 juta ke atas.
“Para rekanan (penyedia barang/jasa) dihimbau membuka rekening di Bank Jateng untuk memudahkan proses transaksi sekaligus membantu pengembangan Bank Jateng,” tegas Soemarno.
Transaksi nontunai ini juga sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 2014 lalu.
Bank Jateng juga telah menyediakan berbagai layanan untuk mendukung pelaksanaan transaksi nontunai seluruh SKPD Provinsi Jateng. Di antaranya penyediaan alat electronic data capture (EDC) yang berfungsi sebagai ATM mini bagi para Bendahara SKPD, KiosK, dan Government Internet Banking.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Provinsi Jateng, Dadang Somantri mengingatkan, agar dalam melaksanakan prosesnya dilakukan secara hati-hati dan teliti sesuai prosedur. Sebab, tidak ada opsi pembatalan apabila terjadi kesalahan transaksi.
Dadang juga berharap digitalisasi dan otomatisasi proses transaksi dapat menekan penggunaan dokumen dalam bentuk kertas.
“Kalau sudah otomatisasi ya sudahlah jangan pakai model kertas-kertas yang banyak dan berlembar-lembar lagi. Ini kan sesuai dengan apa yang dulu disampaikan Pak Gub agar kita mengurangi penggunaan kertas dengan memanfaatkan teknologi,” tandas Dadang. (ajie mh)
Editor: Ismu Puruhito