SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebuah tabloid dengan framing berita menyudutkan Calon Presiden Jokowi ditemukan di toko busana muslim Pand’s Department Store, Jalan Pandanaran, Semarang.
Tabloid bernama Media Umat tersebut dipajang di dekat tempat istirahat pengunjung, disandingkan dengan koran dan buletin lainnya. Sekilas, dari isinya, merupakan tabloid propaganda seperti Indonesia Barokah dan Obor Rakyat.
Adapun yang dipajang adalah tabloid edisi 238, periode 1-14 Maret 2019. Topik utama yang diangkat dalam edisi tersebut adalah “Bohong Lagi, Bohong Lagi”. Dengan berita pendukung berjudul “Jokowi Terlalu Jumawa dan Tidak Jujur” yang merupakan hasil wawancara ekonom Rizal Ramli.
Beberapa konten di dalamnya juga hampir sama. Seperti judul Bohong Kok Mau Disokong; Elektabilitas Mulai Kandas; Pemimpin Pendusta Tak Layak Dikasih Kuasa; Pembohong Tidak Layak Jadi Pemimpin; dan sejumlah judul lainnya.
Selain membahas tentang Jokowi, tabloid dengan tagline “Memperjuangkan Kehidupan Islam” tersebut juga mengangkat isu terkait khilafah dan ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, ada satu judul yang mengkritik tentang Pancasila.
Hal itu tertuang dalam judul Kasasi Ditolak, HTI Bukan Ormas Terlarang; Ajaran Islam, Khilafah Tidak Dilarang; Khilafah Bukan Ancaman; Khilafah Ajaran Islam; dan Pancasila, Alat Sekuler dan Komunis Menjegal Islam.
Berdasarkan sejumlah referensi, tabloid Media Umat diterbitkan oleh Pusat Kajian Islam dan Peradaban ini terafiliasi dengan HTI. Pemimpin redaksinya adalah Farid Wadjdi, seorang aktivis HTI. Namun, di beberapa kesempatan, Farid selalu membantah bahwa tabloidnya berhubungan dengan Pilpres 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, belum bersedia berkomentar.
Sementara pengelola toko Pand’s Department Store yang menyediakan tabloid Media Umat juga enggan memberikan keterangan. Aya Rini Utari Hasmi selaku Customer Service hanya mengatakan bahwa tabloid tersebut sudah tersedia lama di toko tempatnya bekerja.
“Sudah lama kok. Nggak tahu kalau tepatnya kapan dan dari siapa. Itu harus tanya ke atasan dulu. Tapi kalau sekarang nggak bisa, harus janjian dulu, pakai surat resmi,” ujarnya, Rabu (11/4/2019), setelah sebelumnya, Minggu (7/4/2019) juga menolak dimintai keterangan. (*)
editor : ricky fitriyanto