SEMARANG (jatengtoday.com) – Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terus mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khususnya terkait masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam pelaksanaannya, pihak bandara berpedoman pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 03 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020.
General Manager Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan, dalam ketentuan itu diatur, semua wajib menerapkan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker (sesuai dengan standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Kemudian, menunjukan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri.
Atau, menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.
Menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Sebagai pengecualian, Rapid Test Antigen dan RT-PCR tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. “Mereka hanya wajib menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antibody,” katanya.
Terakhir, mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
“Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bandara Ahmad Yani menyediakan layanan Rapid Test Antigen untuk memudahkan calon penumpang dan masyarakat untuk menerapkan penerbangan sehat pada masa libur Nataru,” ucap Hardi, Selasa (22/12/2020). (*)
editor: ricky fitriyanto