Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Syarat Naik Pesawat: Patuhi Prokes, Bawa Surat Bebas Covid-19, dan Isi e-HAC Indonesia

Aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 23 Desember 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
Syarat Naik Pesawat: Patuhi Prokes, Bawa Surat Bebas Covid-19, dan Isi e-HAC Indonesia

Petugas sedang melakukan rapid test antigen kepada pengguna jasa Bandara Ahmad Yani Semarang. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terus mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khususnya terkait masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam pelaksanaannya, pihak bandara berpedoman pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 03 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020.

General Manager Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan, dalam ketentuan itu diatur, semua wajib menerapkan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker (sesuai dengan standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Kemudian, menunjukan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri.

Atau, menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.

Menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Sebagai pengecualian, Rapid Test Antigen dan RT-PCR tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. “Mereka hanya wajib menunjukan surat keterangan non reaktif menggunakan Rapid Test Antibody,” katanya.

Terakhir, mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

“Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bandara Ahmad Yani menyediakan layanan Rapid Test Antigen untuk memudahkan calon penumpang dan masyarakat untuk menerapkan penerbangan sehat pada masa libur Nataru,” ucap Hardi, Selasa (22/12/2020). (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Bandara Ahmad Yani Semarangingatpesanibujagajarakpakaimaskersatgascovid19Syarat naik pesawat
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sekolah Tatap Muka Wajib Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

22 Januari 2021
Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

22 Januari 2021
David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

22 Januari 2021
Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

22 Januari 2021
25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

22 Januari 2021
Rusia Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik V

Pertama di Uni Eropa, Hongaria Beli Vaksin Sputnik V Buatan Rusia

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2784 share
    Share 1114 Twit 696
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2729 share
    Share 1092 Twit 682
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    978 share
    Share 391 Twit 245
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5688 share
    Share 2275 Twit 1422
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1542 share
    Share 617 Twit 386
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk