SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Pengupahan Kota Semarang bersama unsur serikat pekerja/buruh di Kota Semarang mendesak pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2018.
Sejauh ini, UMK Kota Semarang sebagai kota metropolitan dinilai masih kalah jauh dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Semarang menjadi kota “smart city” yang ramah kepada investor. Tetapi tidak ramah terhadap buruh karena upah tidak layak.
Untuk itu, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang menetapkan rekomendasi UMK Kota Semarang 2019 adalah Rp 2.890.141 (Rp 2,8 juta) atau naik 25 persen dari UMK Kota Semarang 2018.
“Kami menolak UMK ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015. Kami juga menolak SE (Surat Edaran) Menaker yang mengancam kepala daerah dipecat kalau tidak mematuhi PP 78 tersebut,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, Zaenudin, Rabu (24/10/2018).
Dewan Pengupahan Kota Semarang, lanjutnya, juga menolak keras Surat Gubernur Jateng Tentang Penetapan UMK 2019, yakni penghitungan upah minimum menggunakan dasar Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tersebut.
“Penetapan UMK 2019 harus ditetapkan berdasarkan hasil survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor: B.24/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018, perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Tingkat Inflasi Nasional 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) 5,15 persen, jumlahnya 8,03 persen.
Sehingga penghitungan UMK Kota Semarang Tahun 2019 berdasarkan formulasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut adalah Rp 2.495.587 (Rp 2,4 juta). Hal itu tidak sesuai dengan kondisi riil Kebutuhan Hidup Layak di Kota Semarang 2018.
“Maka dari itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang bersama unsur pekerja/serikat suruh merekomendasikan usulan UMK Tahun 2019 ke Wali Kota Semarang dengan besaran Rp 2.890.141 atau naik 25 persen dari UMK Kota Semarang 2018,” katanya.
Penetapan besaran tersebut berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2018. “Survey tersebut dilakukan di lima pasar tradisional yakni Pasar Pedurungan, Pasar Langgar, Pasar Karangayu, Pasar Mangkang, dan Pasar Jatingaleh, Januari hingga September 2018,” katanya.
Lebih lanjut, kata Zaenudin, usulan penetapan kenaikan UMK 2019 tersebut adalah diperuntukkan hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. (*)
editor : ricky fitriyanto