SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa wabah tersebut.
PN Semarang membawahi Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tipikor Semarang Kelas 1A Khusus.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua PN Semarang tersebut, para pegawai dan hakim di lingkungan PN Semarang diarahkan untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah masing-masing atau Work from Home (WFH).
Dijelaskan bahwa yang dimaksud WFH di sini adalah pelaksanaan tugas, termasuk administrasi persidangan dengan aplikasi e-court, e-letigation, pengisian SIPP, dan kegiatan lainnya.
“WFH berlaku mulai 30 Maret sampai 24 April 2020,” jelas Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, kebijakan WFH untuk hakim, hakim ad hoc, panitera muda, dan ASN PN Semarang tersebut harus tetap menyesuaikan jadwal persidangan, pelayanan, atau kegiatan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, pihak terkait di PN Semarang sudah diinstruksikan untuk menyusun jadwal ASN dalam pelaksanaan WFH.
Adapun persidangan dapat dilaksanakan secara jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi antara PN Semarang, Kejari Kota Semarang, Lapas Semarang, serta penasehat hukum.
Secara umum, jam kerja para hakim dan ASN di PN Semarang selama masa darurat Covid-19 tetap aktif, Senin sampai Jumat pukul 08.00–14.00.
Meskipun begitu, pihaknya memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor PN Semarang tetap buka, mulai pukul 08.00–10.00.
Dalam surat edaran tersebut, Waka PN Semarang juga menganjurkan para hakim dan ASN untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Termasuk anjuran berjemur di pagi hari dengan tetap menjaga jarak antar sesama.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan sekaligus untuk membantu pemerintah, mengingat Kota Semarang kini telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng sebagai zona merah Covid-19.
“Sehingga, dipandang perlu untuk melindungi para hakim, ASN, dan para pencari keadilan di PN Semarang,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto