Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Surat Edaran PN Semarang, Pegawai dan Hakim Bekerja dari Rumah sampai 24 April 2020

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 1 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Surat Edaran PN Semarang, Pegawai dan Hakim Bekerja dari Rumah sampai 24 April 2020

Kantor Pengadilan Tipikor Semarang yang merupakan lembaga di bawah naungan PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa wabah tersebut.

PN Semarang membawahi Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tipikor Semarang Kelas 1A Khusus.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua PN Semarang tersebut, para pegawai dan hakim di lingkungan PN Semarang diarahkan untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah masing-masing atau Work from Home (WFH).

Dijelaskan bahwa yang dimaksud WFH di sini adalah pelaksanaan tugas, termasuk administrasi persidangan dengan aplikasi e-court, e-letigation, pengisian SIPP, dan kegiatan lainnya.

“WFH berlaku mulai 30 Maret sampai 24 April 2020,” jelas Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, kebijakan WFH untuk hakim, hakim ad hoc, panitera muda, dan ASN PN Semarang tersebut harus tetap menyesuaikan jadwal persidangan, pelayanan, atau kegiatan yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, pihak terkait di PN Semarang sudah diinstruksikan untuk menyusun jadwal ASN dalam pelaksanaan WFH.

Adapun persidangan dapat dilaksanakan secara jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi antara PN Semarang, Kejari Kota Semarang, Lapas Semarang, serta penasehat hukum.

Secara umum, jam kerja para hakim dan ASN di PN Semarang selama masa darurat Covid-19 tetap aktif, Senin sampai Jumat pukul 08.00–14.00.

Meskipun begitu, pihaknya memastikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor PN Semarang tetap buka, mulai pukul 08.00–10.00.

Dalam surat edaran tersebut, Waka PN Semarang juga menganjurkan para hakim dan ASN untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Termasuk anjuran berjemur di pagi hari dengan tetap menjaga jarak antar sesama.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan sekaligus untuk membantu pemerintah, mengingat Kota Semarang kini telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng sebagai zona merah Covid-19.

“Sehingga, dipandang perlu untuk melindungi para hakim, ASN, dan para pencari keadilan di PN Semarang,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: PN Semarangsidang online
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

17 Januari 2021
LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

17 Januari 2021
DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021
Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

17 Januari 2021
LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

17 Januari 2021
Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

17 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2632 share
    Share 1053 Twit 658
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1044 share
    Share 418 Twit 261
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    950 share
    Share 380 Twit 238
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    856 share
    Share 342 Twit 214
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2600 share
    Share 1040 Twit 650
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk