SEMARANG (jatengtoday.com) – Terapi plasma konvalesen menjadi metode penyembuhan pasien Covid-19 yang sudah kritis. Terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma atau bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh (penyintas) dari Covid-19.
Kabag Pelayanan Donor UDD PMI Kota Semarang dr. Yusti Triwianti menjelaskan, penyintas Covid-19 ini bisa menjadi pendonor plasma konvalesen apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat yang dimaksud antara lain, calon pendonor berusia 18-60 tahun; berat badan lebih dari 55 kg; pernah didiagnosa positif Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh sesuai hasil swab PCR.
Selain itu, donor tidak mempunyai riwayat tranfusi darah; diutamakan laki-laki; atau perempuan yang belum pernah hamil dan melahirkan, kecuali dilakukan tes-tes penguat yang membolehkan.
Jika itu terpenuhi, calon pendonor bisa mendatangi kantor UDD PMI Kota Semarang yang berlokasi di Jalan Mgr Sugiyopranoto Nomor 31.
“Nanti akan kami cek dulu. Apabila di dalam darah calon pendonor tersebut terdapat antibodi netralisasi Covid-19, baru akan kami lakukan pengambilan plasma konvalesen,” ujar Yusti, Kamis (17/12/2020).
Selama ini, UDD PMI Kota Semarang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk menghubungi dan mengajak para penyintas Covid-19 supaya mendonorkan plasmanya.
Menurut Yusti, respon yang didapat cukup beragam. Selain menolak, tak sedikit yang menyanggupi dan meluangkan waktunya untuk datang ke UDD PMI.
Sayangnya, banyak calon pendonor yang tak memenuhi persyaratan. “Pas kami periksa ternyata antibodinya tidak terbentuk atau bahkan antibodinya sudah menghilang dari tubuh penyintas,” jelasnya.
Hal itu menjadi salah satu faktor penyebab minimnya stok plasma konvalesen. Kata Yusti, apabila dikalkulasi, calon pendonor yang tak memenuhi syarat mencapai 50 persen. “Jadi antara yang gagal dan berhasil 50:50,” paparnya. (*)
editor: ricky fitriyanto