SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengaku belum siap mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.
Terdakwa tersebut adalah Mantan Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Imanto dan Mantan Wakil Direktur Adminitrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton Agus Bambang Suryadana.
“Mohon maaf, kami belum siap mengajukan tuntutan,” ucap Jaksa Sri Heryono saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/11/2019).
Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Andi Astara memutuskan untuk menunda persidangan. “Karena belum selesai administrasinya, maka kita tunda pada Selasa depan, tanggal 19 November,” jelasnya.
Sebelumnya jaksa telah mendatangkan banyak pejabat untuk menjadi saksi sidang korupsi RSUD Kraton ini.
Dari mulai Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer, Ketua DPRD Pekalongan Hindun, Mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, serta masih banyak yang lainnya.
Bahkan sesuai fakta persidangan, Bupati Asip Kholbihi mengaku menerima uang sebesar Rp 60 juta. Sementara Mantan Bupati Amat Antono nominalnya lebih besar, yakni Rp 1,2 miliar.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang Joko Susanto, meminta penyidik Polda Jateng dan JPU Kejati Jateng mengusut tuntas kasus tersebut.
Apalagi, melihat fakta persidangan, praktik tersebut sudah berlangsung lama hingga berganti Bupati. Untuk itu, pihaknya meminta jangan sampai terhenti pada tersangka di level rendahan.
“Kami dorong penyidik bisa mengusut tuntas hingga ke pelaku utama. Jaksa juga harus memberikan masukan-masukan ke penyidik agar aktor intelektualnya bisa diungkap,” tegas Joko.
Dia juga meminta publik turut serta mengawal persidangan, sehingga bisa mengetahui fakta-fakta baru yang muncul. (*)
editor : ricky fitriyanto