SEMARANG (jatengtoday.com) — Prajurit TNI Kopda M yang merupakan suami korban penembakan di Banyumanik Semarang dinyatakan melakukan pelanggaran pidana militer lantaran mangkir dari kesatuannya.
Berdasarkan keterangan dari Pendam IV/Diponegoro, Komandan Batalyon Arhanud 15 menyatakan Kopda M melakukan pelanggaran berupa Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).
Wakapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Muchlis Gasim menerangkan, THTI dilakukan Kopda M setelah istrinya jadi korban penembakan oleh orang tak dikenal.
Sesuai aturan, perbuatan Kopda M masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. “THTI dalam aturan militer masuk pidana,” imbuhnya, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, kasus pelanggaran Kopda M akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti.
Perlu diketahui, istri dari Kopda M yang berinisial R (34) ditembak empat orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Korban yang saat itu baru pulang menjeput anaknya mengalami dua luka tembakan di bagian perut. Saat dilakukan tindakan medis diketahui satu peluru masih bersarang di tubuh.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengungkapkan bahwa kondisi terkini korban penembakan semakin membaik pasca-operasi.
Korban yang berada di rumah sakit dijaga ketat oleh tim gabungan TNI-Polri serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (*)
editor : tri wuryono