SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran daging anjing untuk konsumsi di Kota Semarang.
Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, selain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus berbahaya juga untuk menghentikan praktik penyiksaan terhadap hewan liar.
“Kami ingin menjaga kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar dapat beresiko menyebarkan penyakit dan virus,” terangnya, Senin (21/2/2022).
Pihaknya menegaskan akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordiniasi dengan balai uji laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu dan pihak kepolisian.
“Untuk sementara, kami lakukan langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing. Kami juga akan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” ungkapnya.
Menurut dia, peredaran daging anjing di Kota Semarang tidak banyak terjadi. Namun demikian, dia berharap aturan ini dapat menjadi upaya preventif ke depan. “Melalui Dinas Pertanian Kota Semarang, juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda,” katanya.
“Melalui Perda tersebut, nantinya agar penegakan hukum bisa dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing. “Ke depan, kami juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis.
“Anjing bukan kategori hewan ternak. Prosesnya hingga dikonsumsi cenderung lebih ke arah penyiksaan. Misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” terangnya.
Perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi langkah pelarangan peredaran daging anjing tersebut. “Ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing,” katanya.
Dikatakannya, Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangan daging anjing. “Sedangkan untuk di tingkat kota/kabupaten, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang,” terangnya. (ant)