SEMARANG (jatengtoday.com) – Petugas Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 2.063.000 batang rokok ilegal tanpa pita di pintu tol Muktiharjo beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, seorang sopir bernama Dasril ditangkap.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Heri Kurniawan mengatakan, rokok ilegal yang terdiri berbagai merek asal Kabupaten Jepara tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi.
“Kerugian negara atas kasus ini, untuk cukai dan pajak rokoknya mencapai Rp 800.048.000,” jelas Heri usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Semarang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (25/10/2019).
Heri menjelaskan, pelaku berusaha menyamarkan rokok ilegal tersebut dengan menumpuk bersama makanan kecil di dalam kardus. Untuk mengelabuhi petugas, sopir juga menyiapkan plat nomor kendaraan palsu.
“Plat nomor palsu digunakan agar tidak bisa dilacak petugas. Saat ini sudah kami sita barang bukti tersebut,” ungkap Heri.
Petugas Bea Cukai masih memburu pelaku utama dalam kasus ini. Sementara untuk tersangka Dasril selaku sopir saat ini bakal ditangani oleh Kejari Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Semarang Triyanto mengatakan, barang bukti berupa rokok dalam truk sudah diamankan dan dititipkan di Kantor Bea Cukai Semarang. Tiga merek rokok yang diamankan tersebut adalah L4, Beruang, dan Laris Brow.
Dalam waktu dekat, Kejari Semarang bakal melimpahkan kasus tersangka Dasril ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dia dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda dua kali dari nilai cukai. (*)
editor : ricky fitriyanto