SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani mengaku siap mengubah anggaran untuk uang makan napi di Jateng yang saat ini hanya Rp 20 ribu per hari. Jika keuangan negara belum memungkinan, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah.
“Makanya di KUHP baru, hakim itu kalau mau pidana penjara yang mau dijatuhkan di bawah 1 tahun boleh diganti dengan denda. Jadi nggak semua kasus itu harus dikirim ke Lapas,” ucap politikus PPP ini usai Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kanwil Kemenkumham Jateng, Jalan Dr Cipto Semarang, Selasa (30/7/2019).
Selain opsi mengganti hukuman di bawah 1 tahun dengan denda, pihaknya juga sedang mempertimbangkan hukuman pengganti lainnya. Yakni hukuman kerja sosial maupun hukuman pengawasan. “Itu sedang kami pertimbangkan,” tuturnya.
Pada kunjungan itu, selain Asrul juga ada beberapa anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Kunjungan itu dalam rangka pengawasan pelaksanaan anggaran sekaligus mendengar aspirasi tentang kebutuhan anggaran dari mitra-mitra kerja mereka. Saat ini DPR sedang membahas anggaran dengan pemerintah.
Selain pengawasan anggaran, Komisi III DPR RI juga melakukan pengawasan tugas pokok dan fungsi aparatur penegak hukum di Jateng, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat daerah, kejaksaan, hingga pengadilan. (*)
editor : ricky fitriyanto