in

Soal Tol Bawen-Jogja, Pansus Perda RTRW Tolak Permintaan Ganjar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Jateng menolak permintaan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk mengkaji ulang calon lahan tol Bawen-Sleman dengan melibatkan ahli geologi dan pertanian. Penolakan trase tersebut bukan hanya karena potensi hilangnya 350 hektar lahan basah dan rawan gempa saja.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng Abdul Azis menjelaskan, penolakan tersebut didasari banyak faktor objektif. Soal harus mengorbankan lahan basah dan alasan adanya titik gempa karena banyak tekstur lempung, itu hanya sebagian kecil saja.

“Jadi tidak perlu dikaji ulang lagi. Masih ada pertimbangan lain seperti jarak tempuh jalan tol, tidak jauh berbeda dengan jalan tol yang sedang dibangun. Yakni Semarang-Solo-Jogjakarta,” jelasnya, Rabu (17/10/2018).

Faktor lain yang memperkuat, lanjutnya, yakni mengenai pilihan politik. Jalur tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk reaktivasi rel kereta api. “Sebab kami di dewan sedang fokus pada transportasi massal. Secara anggaran pun, reaktivasi jalur kereta apil lebih murah dari membangun jalan tol,” tegasnya.

Menurutnya, transportasi massal memang harus digalakkan. Selain menghemat konsumsi bahan bakar secara kumulatif, kendaraan pribadi menimbulkan persoalan lain. “Kalau makin banyak kendaraan pribadi, akan memperbesar biaya pembangunan infrastruktur di banyak tempat,” imbuhnya.

Alasan itulah yang membuat Pansus tidak akan merevisi Perda RTRW lagi. Azis justru meminta ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait pemilihan trase tersebut. Baginya, tidak ada soal ada perubahan meski jalan tol tersebut sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Evaluasi PSN sudah pernah dilakukan. Dulu, ada sejumlah proyek yang dihilangkan dari PSN. Nah, yang ini, kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri. Bisa menghitung ulang trase tersebut. Kan masih ada waktu satu bulan untuk evaluasi,” paparnya.

Dia mengakui, Detailed Engineering Design (DED) dan Amdal jalan tol Bawen-Sleman memang sudah klir. Tahapannya tinggal penunjukkan lokasi (penlok) saja. “Penlok seharusnya sudah dilakukan pertengahan tahun 2018. Tapi belum juga dilakukan,” bebernya.

Dia berharap, perhitungan ulang atau evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat, bisa senada dengan Pansus. Apalagi, keputusan Pansus merupakan rangkuman aspirasi masyarakat setempat.

“Kami juga berharap ada respons dari Jogjakarta. Kalau ada dua provinsi yang mendukung jalan tol itu tidak dibangun, kan akan menjadi perhatian pemerintah,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.