SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan telah menerbitkan surat penetapan pengosongan terhadap sebuah rumah di Kelurahan Tambak Aji, Kota Semarang, yang masih berdiri di jalur Tol Semarang-Batang. Penetapan pengosongan itu dimohonkan oleh pelaksan tol karena uang ganti ruginya sudah dititipkan di pengadilan.
“Setelah ada permohonan dari pelaksana proyek tol beberapa waktu lalu, kami sudah keluarkan penetapan berkaitan dengan pengosongan rumah itu,” kata juru bicara PN Semarang, M.Sainal.
Menurut dia, pengosongan terhadap rumah yang berdiri di atas lahan seluas 228 meter persegi tersebut sudah bisa dilakukan. Dengan demikian, lanjut dia, pembangunan proyek jalan tol bisa dilanjutkan
“Berkaitan dengan uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan, akan tetap tersimpan hingga pihak yang berhak atas uang tersebut datang mengambil,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan jika uang ganti rugi yang dititipkan akan aman di pengadilan. “Bila memang ada perselisihan, bisa diselesaikan dahulu. Uangnya tidak akan hilang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebidang tanah seluas 228 meter persegi di Kelurahan Tambak Aji, Kota Semarang yang masuk dalam.jalur tol Sematang-Batang, belum diserahkan pemiliknya.
Manajer Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Semarang-Batang, Hadi Susanto, mengatakan, lahan milik Sri Urip Setyowati tersebut uang ganti untungnya sudah dititipkan di PN Semarang sejak setahun lalu. Namun, lanjut dia, proses konsinyasi lahan tersebut tidak kunjung tuntas.
Pihaknya mengakui terdapat sengketa atas lahan yang berada di Jalan Wahyu Asri Utara VIII/ AA.36, Kelurahan Ngaliyan tersebut.
“Bahkan BPN sudah mencabut hak kepemilikan atas tanah tersebut dan menyatakan lahan tersebut sebagai tanah negara,” katanya.
Ia menambahkan setidaknya akhir Maret lahan tersebut harus sudah bebas, mengingat proses pembangunan agar jalan tol bisa dibuka saat mudik nanti butuh waktu dua bulan. (andika prabowo)
editor : ismu puruhito