Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Soal Pembebasan Tahanan, Pengamat: Kebijakan Tidak Jelas

Harusnya memang yang menjadi objek kebijakan adalah narapidana yang rentan terkena Covid-19.

Ajie MH oleh Ajie MH
Selasa, 14 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Seminar-Nasional-Pembebasan-Tahanan

Seminar Nasional lewat aplikasi zoom bertema 'Perlukah Pembebasan Narapidana Ditengah Badai Covid 19', Selasa (14/4/2020). (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembebasan narapidana karena pandemi corona menuai pro dan kontra. Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) mengulasnya lewat seminar nasional melalui aplikasi zoom bertemakan ‘Perlukah Pembebasan Narapidana Ditengah Badai Covid 19″, Selasa (14/4/2020).

Seminar daring ini melibatkan keynote speaker, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono dengan dimoderatori Kaprogdi Magister Hukum USM M. Junaidi.

Seminar nasional ini juga melibatkan narasumber dari berbagai pihak. Seperti Hakim Konstitusi Mahkamah Agung Ahmad Syafiq, BNN Jateng Kunarto, Ketua BKBH USM Agus Saiful Abib, dan Advokat Victor Santoso Tandiasa.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan pandangan terkait kebijakan pelaksaan pembebasan narapidana di tengah Covid 19.

Victor, salah satu narasumber menyampaikan, terdapat ketidakjelasan kebijakan dari aspek materiil. Dia mengkritisi PermenkumHAM 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid.

Isinya hanya mengatur tentang Tata Cara Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Program Asimilasi dan Hak Integrasi pada umumnya yang telah memenuhi syarat, hanya mempercepat waktu pembebasannya yang masa pidananya sampai pada tanggal 31 Desember 2020. Tidak ada hubungan syarat pembebasan yang diatur dalam PermenkumHAM dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Harusnya memang yang menjadi objek kebijakan adalah narapidana yang rentan terkena Covid-19,” jelansya.

Ditambahkan, PermenkumHAM 10/2020 hanya mengatur pembebasan Narapidana bukan Tahanan. Padahal berdasarkan Data Sistem Data Base Pemasyarakatan yang diupdate per tanggal 13 April 2020, dari 33 kanwil terdapat 61.326 tahanan yang tersebar di 33 Lapas di setiap provinsi yang rentan terkena Covid 19 dan mengancam nyawanya.

Sementara narasumber lain, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang menuturkan, kebijakan tersebut telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pemerintah terkait pembebasan narapidana ditengah covid 19 telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan lebih menekankan aspek kemanusiaann, karena bisa kita bayangkan bagaimana penanganan narapidana jika salah satu mereka terkena covid 19,” paparnya.

Ketua Biro Konsultasi bantuan Hukum USM, Agus Saiful Abib berbicara tentang definisi Hukum Profetik. Yaitu hukum yang bersukma keadilan dalam melindungi martabat kemanusiaan.

“Jadi Kebijakan pembebasan narapidana berdasarkan Pemenkumham sangatlah tepat,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Dampak pembebasan narapidananarapidana dibebaskanpembebasan narapidanaSeminar nasional usmUniversitas Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

26 Januari 2021
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

MK Mulai Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

26 Januari 2021
Inggris Siap Bantu Lacak Varian Baru Corona

Inggris Siap Bantu Lacak Varian Baru Corona

26 Januari 2021
173 Pengungsi Merapi di Glagaharjo Dipulangkan

173 Pengungsi Merapi di Glagaharjo Dipulangkan

26 Januari 2021
PSBB Berlaku Lagi, Petugas Pencatat Meter Listrik Tetap Turun ke Lapangan

Infografis: Perpanjangan Diskon Listrik

26 Januari 2021
Curhat Frank Lampard Usai Dipecat Chelsea

Curhat Frank Lampard Usai Dipecat Chelsea

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2910 share
    Share 1164 Twit 728
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5761 share
    Share 2304 Twit 1440
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2758 share
    Share 1103 Twit 690
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2439 share
    Share 976 Twit 610
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3830 share
    Share 1532 Twit 958
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk