SEMARANG (jatengtoday.com) – Diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan calon legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi, kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan bandar narkotika mendapat pro kontra. Salah satunya dari para petinggi partai politik di negeri ini.
Di Kota Semarang, adanya PKPU tersebut ditanggapi serius oleh para petinggi partai. Supriyadi misalnya, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang ini mengatakan jika regulasi yang dikeluarkan oleh KPU tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Kalau saya normatif saja, harusnya regulasi jangan sampai bertentangan dengan undang-undang. PKPU itu harus sejalan dengan undang-undang,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/7).
Ketua DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, hak memilih ataupun hak dipilih adalah hak dasar seorang warga negara. Menurutnya, hak dasar itu harus dihargai oleh semua pihak.
Menurut dia, larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ini melanggar hak-hak dasar tersebut.
“Kan kasihan, mereka yang dianggap mantan koruptor, sudah menjalani hukuman. Jadi jangan sampai mereka yang sudah terhukum, dihukum lagi dengan dihilangkan hak-hak dasar tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho menolak berkomentar terkait hal ini.
“Saya tidak mau komentar, itu sudah wewenang pusat,” kata dia.
Di lain sisi, Ketua DPC PKB Kota Semarang, Soemarmo HS mengatakan, PKPU tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang. Ia menilai KPU hanya mencari sensasi dengan mengeluarkan peraturan itu.
“Peraturan ini kan jelas berlawanan dengan undang-undang. Apalagi, KPU dalam melaksanakan peraturan ini melangkahi dan tidak memperdulikan lembaga tinggi negara lainnya, yakni DPR dan Kemenkumham,” tegasnya.
Mestinya lanjut dia, KPU dalam menerbitkan peraturan tidak menabrak peraturan lainnya di negeri ini. Janganlah karena memiliki wewenang, lantas mengeluarkan peraturan seenaknya.
“Ini sensasi murahan, pemerintah dalam hal ini Presiden harus mengambil sikap,” tambah dia.
Adanya PKPU tersebut lanjut mantan Wali Kota Semarang ini telah melanggar hak asasi manusia. Hak dipilih dan memilih adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang.
“Kecuali kalau memang mantan koruptor itu sudah dicabut hak pilihnya. Kalau belum, ia kan kembali menjadi masyarakat biasa setelah menjalani hukuman. Tidak boleh KPU seenaknya saja seperti itu,” pungkasnya. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto