Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, Ini Tanggapan Petinggi Parpol di Semarang

Regulasi yang dikeluarkan oleh KPU tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Senin, 2 Juli 2018
di POLITIK
Reading Time: 3min read
Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, Ini Tanggapan Petinggi Parpol di Semarang
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan calon legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi, kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan bandar narkotika mendapat pro kontra. Salah satunya dari para petinggi partai politik di negeri ini.

Di Kota Semarang, adanya PKPU tersebut ditanggapi serius oleh para petinggi partai. Supriyadi misalnya, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang ini mengatakan jika regulasi yang dikeluarkan oleh KPU tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
“Kalau saya normatif saja, harusnya regulasi jangan sampai bertentangan dengan undang-undang. PKPU itu harus sejalan dengan undang-undang,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/7).

Ketua DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, hak memilih ataupun hak dipilih adalah hak dasar seorang warga negara. Menurutnya, hak dasar itu harus dihargai oleh semua pihak.
Menurut dia, larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ini melanggar hak-hak dasar tersebut.
“Kan kasihan, mereka yang dianggap mantan koruptor, sudah menjalani hukuman. Jadi jangan sampai mereka yang sudah terhukum, dihukum lagi dengan dihilangkan hak-hak dasar tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Sigit Ibnugroho menolak berkomentar terkait hal ini.
“Saya tidak mau komentar, itu sudah wewenang pusat,” kata dia.

Di lain sisi, Ketua DPC PKB Kota Semarang, Soemarmo HS mengatakan, PKPU tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang. Ia menilai KPU hanya mencari sensasi dengan mengeluarkan peraturan itu.
“Peraturan ini kan jelas berlawanan dengan undang-undang. Apalagi, KPU dalam melaksanakan peraturan ini melangkahi dan tidak memperdulikan lembaga tinggi negara lainnya, yakni DPR dan Kemenkumham,” tegasnya.

Mestinya lanjut dia, KPU dalam menerbitkan peraturan tidak menabrak peraturan lainnya di negeri ini. Janganlah karena memiliki wewenang, lantas mengeluarkan peraturan seenaknya.
“Ini sensasi murahan, pemerintah dalam hal ini Presiden harus mengambil sikap,” tambah dia.

Adanya PKPU tersebut lanjut mantan Wali Kota Semarang ini telah melanggar hak asasi manusia. Hak dipilih dan memilih adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang.
“Kecuali kalau memang mantan koruptor itu sudah dicabut hak pilihnya. Kalau belum, ia kan kembali menjadi masyarakat biasa setelah menjalani hukuman. Tidak boleh KPU seenaknya saja seperti itu,” pungkasnya. (andika prabowo)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: CalegheadlineKPUmantan koruptor dilarang nyalegpartai politikPKPU
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Banjir di Pekalongan Berangsur Surut, Warga Tinggalkan Pengungsian

Banjir di Pekalongan Berangsur Surut, Warga Tinggalkan Pengungsian

21 Januari 2021
Sah! DPR Tetapkan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Sah! DPR Tetapkan Listyo Sigit sebagai Kapolri

21 Januari 2021
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PPKM akan Diperpanjang sampai 8 Februari

21 Januari 2021
ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

21 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1074 share
    Share 430 Twit 269
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2716 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    873 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2726 share
    Share 1090 Twit 682
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk