SEMARANG (jatengtoday.com) — Surat keputusan penetapan Kepala Desa Kalipucang Kulon Kabupaten Batang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan yang diajukan mantan calon kades Sapto Nugroho melawan Pj Bupati Batang itu sudah disidangkan dan kini sampai pada tahap duplik.
Penggugat melalui kuasa hukumnya Moch Zamroni meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Bupati Batang No. 141/234/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Zakaria sebagai Kades Kalipucang Kulon.
“Karena prosesnya bermasalah, kami minta keputusan itu dibatalkan dan dicabut,” ujar Zamroni saat ditemui usai sidang, Rabu (5/10/2022).
Sengketa ini bermula dari penyelenggaraan Pilkades Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang yang dilaksanakan pada 29 Mei 2022.
Pilkades tersebut diikuti tiga calon. Sesuai penghitungan, perolehan suara Zakaria calon kades nomor urut satu ternyata sama dengan Sapto Nugroho calon nomor urut tiga.
Panitia pilkades lantas menentukan pemenangnya berdasarkan pada calon yang unggul di paling banyak dusun di desa tersebut. Hasilnya, Zakaria unggul di dua dusun, sedangkan Sapto Nugroho hanya di satu dusun.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon kemudian menetapkan Zakaria sebagai calon kades terpilih. Selanjutnya, Pj Bupati dalam keputusannya mengesahkan dan melantik Zakaria.
Menurut Zamroni, penentuan pemenang pilkades dengan mekanisme begitu patut dipertanyakan. Sebab, pada Peraturan Bupati nomor 5 Tahun 2022 yang jadi pedoman panitia, tidak dijelaskan secara rinci.
“Penafsiran tentang dusun itu harus dibuktikan dengan peraturan desa, biar jelas legalitasnya, karena dulu ada pemekaran dari dua dusun menjadi tiga dusun. Kami sudah coba tanyakan itu tapi malah ditutup-tutupi,” ucapnya.
Selain itu, dalam persidangan penggugat juga akan berupaya mengungkap kejanggalan penentuan sah tidaknya surat suara. Karena ada dugaan, surat suara yang seharusnya sah tetapi dianggap tidak sah. (*)
editor : tri wuryono