in

Sistem di Bank Salatiga Dipertanyakan, Tabungan Nasabah Ratusan Juta Tiba-Tiba Raib

SEMARANG (jatengtoday.com) – Nasabah PD BPR Bank Salatiga mempertanyakan sistem manajemen dan keamanan di bank daerah tersebut. Sebab, tabungan nasabah tiba-tiba hilang dan pihak bank menolak bertanggung jawab.

Hal itu mengemuka dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Bank Salatiga dengan terdakwa Retnaningtyas Herlina Prananta dan Jatmiko Nurcahyo selaku AO atau marketing bank. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2020).

Salah satu nasabah, Umi Hanik mengaku saldo ratusan juta di rekening Bank Salatiga miliknya raib. Dia kaget bukan kepalang lantaran selama ini tak merasa mengambil atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya.

“Saya kan punya datanya, masih punya saldo Rp180 juta. Pas mau tak ambil ternyata nggak bisa. Kata pihak bank saldo saya tinggal Rp400 ribu,” ucap Umi saat bersaksi di hadapan majelis hakim Arkanu.

Pasca itu, dia langsung mengajukan komplain dan menghendaki untuk bertemu dengan pimpinan Bank Salatiga. Sayangnya permintaanya tidak bisa dipenuhi karena saat itu pimpinan tidak berada di kantor.

“Selang bebebrapa hari saya disuruh ke kantor. Tapi malah disuruh menagih ke Mbak Lina (terdakwa). Saya protes dong, karena saya tahunya nabung di bank, maka kalau ada apa-apa ya nagihnya ke bank,” papar Umi.

Setelah dicecar oleh hakim, Umi mengaku pernah meminta tolong kepada terdakwa Herlina untuk mengambilkan uangnya di tabungan. Karena terdakwa merupakan marketing Bank Salatiga, dia tidak pernah curiga.

“Kalau nggak salah, saya ambil uang 3 kali nitip ke Mbak Lina, masing-masing sekitar Rp100 jutaan. Biasanya disertai slip penarikan terus sore harinya uang langsung diserahkan ke saya.,” cerita Umi.

Nasabah lain, Rahmawati Sri S juga mengalami kejadian serupa. Dia sudah menabung di Bank Salatiga sejak 2015 silam. Tabungannya berbentuk bilyet giro. Namun saat mencoba melakukan penarikan ternyata tidak bisa karena saldonya nol.

“Itu saya langsung protes. Setelah diurus ternyata yang masih bisa diselamatkan hanya Rp120 juta. Sementara Rp130 juta uang saya lainnya tidak bisa,” ungkap Sri.

Hingga sekarang, saksi Umi dan Sri belum mendapatkan uangnya kembali. Bahkan, keduanya sudah mengajukan gugatan perdata di PN Salatiga dan dinyatakan menang di tingkat pertama, tapi belum juga dieksekusi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

 

Baihaqi Annizar