JAKARTA (jatengtoday.com) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2) besok.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Baca: Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Kembalikan Uang dari Juliari Batubara
“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menerima penetapan hari sidang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).
Dua terdakwa yang berasal dari pihak swasta tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Bansos Covid-19
Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Baca: KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Suap Bansos Covid-19
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Baca: Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per-paket bansos. (ant)
editor : tri wuryono