in

Sidang Perdana Gugatan Hak Cipta Foto Nyonya Meneer, Dirjen HKI Kemenkumham Mangkir

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan hak cipta atas penggunaan potret atau foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) dalam produk minyak telon yang dipasarkan PT Bhumi Empon Mustiko mulai disidangkan, Selasa (16/6/2020) sore.

Sidang perdana di Pengadilan Niaga (PN) Semarang tersebut tetap dilangsungkan meskipun ada salah satu pihak yang mangkir.

Gugatan itu diajukan oleh ahli waris Nyonya Meneer atas nama Charles Saerang. Selain menggugat PT BEM, ia juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan (sebagai turut tergugat I) dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (sebagai turut tergugat II).

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari pihak Dirjen HKI Kemenkumham RI tidak menghadiri persidangan. “Turut tergugat II tidak hadir. Nanti akan dipanggil lagi untuk sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim M Yusuf.

Menurutnya, keputusan ini diambil supaya tidak memperlambat jalannya proses persidangan. Apalagi pihak tersebut sebelumnya telah dipanggil secara resmi, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk mangkir.

Pada sidang perdana ini agendanya adalah pemeriksaan identitas masing-masing pihak serta pembacaan memori gugatan oleh pihak penggugat.

Namun, hakim menawari apakah gugatan perlu dibacakan semua atau tidak. Masing-masing pihak akhirnya menyepakati untuk menganggap gugatan sudah terbacakan.

Tanggapan para Pihak

Kuasa hukum penggugat, Alvares Guarino Lulan mengungkapkan, penggunaan foto dalam suatu produk minyak telon PT Bhumi Empon Mustiko telah melanggar hak ekonomi sesuai yang diatur dalam hak cipta.

Sehingga, dia meminta majelis hakim PN Semarang supaya menghukum tergugat agar membayar kerugian materiil dan imateriil yang diderita penggugat dengan total mencapai Rp 543,2 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dwi Wahyono mengaku siap menghadapi gugatan ini. Bahkan, dia optimis bakal memenangkannya. Dalam sidang berikutnya ia akan mengajukan jawaban gugatan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto