in

Sidang Pencemaran Nama Baik Anggota Lindu Aji, Kuasa Hukum Pemuda Pancasila Tak Ajukan Keberatan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota ormas Pemuda Pancasila, Budi Joko Susilo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota ormas Lindu Aji, Pingit Mahanani. Kasus tersebut baru pertama disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Panji Sudrajat mengungkapkan, terdakwa Budi mengunggah postingan di media sosial Facebook miliknya dengan nama akun “Sapu Jagat”. Postingan berisi foto wajah Pingit disertai kalimat bernada provokasi

Setelah mengetahui postingan tersebut, saksi Pingit melaporkan ke pihak berwajib karena merasa isinya merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik. Selanjutnya, barang bukti akun diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Jateng.

Terdakwa Budi dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim kuasa hukum terdakwa dari BPPH PP Jawa Tengah Dwi Apriyanto tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan memang sudah sesuai dengan runtutan perkaranya. Apalagi selama ini klien kami juga tidak ditahan,” ucap Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Pihaknya menegaskan bakal melakukan pembelaan penuh saat sidang saksi dan pledoi. “Rencana kami juga akan mendatangkan saksi yang bisa meringankan hukuman klien kami,” imbuhnya.

Rentetan Kasus Penganiayaan

Berdasarkan pengakuan Budi pada dakwaan, dia sengaja mengunggah postingan Facebook tersebut karena ada masalah yang melatarbelakangi sebelumnya. Yakni kasus pembacokan terhadap 4 anggota Pemuda Pancasila.

Terdakwa bertujuan agar semua orang yang membaca postingannya cepat menangkap Pingit dan rombongan dari Lindu Aji yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Menurut Dwi Apriyanto, penganiayaan terhadap anggota Pemuda Pancasila terjadi pada 26 Agustus 2019 lalu di Komplek Johar Baru, Jalan Arteri Sukarno Hatta, Kota Semarang. Kasus tersebut telah dilaporkan dan saat ini sudah diproses hukum.

Dari penelusuran yang ada, kasus penganiayaan melibatkan 8 orang anggota Lindu Aji.

Menurut Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto, perkara penganiayaan itu telah diputus oleh majelis hakim pada 16 Januari 2020 lalu. “Itu putusannya 1 tahun dan 1 bulan,” jawabnya.

Namun, dari daftar terdakwa penganiayaan itu tidak ada nama Pingit Mahanani. Sesuai laporan kepolisian, Pingit mengaku pernah dimintai keterangan atas kasus tersebut, tetapi ia tidak turut diperiksa. (*)

 

editor: ricky fitriyanto