SEMARANG (jatengtoday.com) – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Semarang masih padat. Lembaga tersebut ingin menerapkan sidang secara online, tetapi terkendala akses masyarakat.
“Sidang online bagus, solusi mengatasi kepadatan jadwal sidang. Hanya saja sekarang masyarakat belum banyak yang tahu caranya, sehingga pengadilan kesulitan,” ungkap Wakil Ketua PA Semarang Muhamad Camuda, Selasa (8/4/2020).
Kecuali jika pihak yang berperkara didampingi pengacara, maka sidang online mudah dilangsungkan. Sebab, pengacara ini sudah disebut sebagai ‘pengguna terdaftar’ yang memiliki akun tervalidasi.
Sementara masyarakat umum atau disebut ‘pengguna lainnya’, untuk mengunggah dokumen saja banyak yang kesulitan. “Yang sudah punya HP bagus banyak, tapi tetap saja ia tidak bisa menggunakan. Bisanya hanya mengangkat panggilan. Ini permasalahan umum,” ucap Camuda.
Padahal, katanya, mayoritas yang berperkara di PA Semarang tidak didampingi pengacara. Dia mencontohkan dengan perkara perceraian yang menjadi jenis perkara terbanyak.
“Ada yang dalam satu perkara, salah satu pihak didampingi pengacara tapi pihak lainnya tidak, maka sidangnya mau tidak mau ya manual lagi,” jelasnya.
Dia membeberkan, kasus perceraian di Kota Semarang masih didomonasi lulusan SD dan SMP. Untuk lulusan SMA jarang, apalagi yang lulusan perguruan tinggi. Wajar jika ada yang belum melek teknologi.
“Padahal kalau masyarakat sudah tahu caranya, bisa menggunakan teknologi, enak sidangnya. Secara online. Kalau sekarang ini yang sudah banyak berjalan baru sekedar pendaftaran online dan antre jadwal sidang secara online,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, administrasi perkara dan persidangan secara online (e-Litigasi) sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019.
Pada peraturan sebelumnya, Perma Nomor 3 Tahun 2018 hanya mengatur soal administrasi. Meliputi pendaftaran perkara online (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara online (e-Payment), dan pemanggilan pihak secara online (e-Summons). (*)
editor: ricky fitriyanto