in

Sidang Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman, Jaksa Tak Siap Ajukan Tuntutan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen belum siap mengajukan tuntutan kepada mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman. Agus terlibat korupsi hingga menimbulkan kerugian negara Rp 11,2 miliar.

“Ditunda soalnya kami memang belum siap. Tuntutan belum selesai kami susun,” ucap Jaksa Kejari Sragen Agung Riyadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2019) sore.

Menurut pengakuannya, jika tadi pagi tidak diburu-buru untuk segera berangkat, sebenarnya berkas tuntutan bisa dikebut dan dibacakan sore di persidangan.

Karena itu, Agung Riyadi mengaku siap kalaupun sidang selanjutnya hanya ditunda sehari. “Saya tadi minta waktu satu hari saja, besok tuntutan sudah siap. Tapi ternyata majelis hakim menghendaki lain, ya sudah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Sulistiyono memutuskan kembali melanjutkan persidangan, Senin (21/10/2019) depan.

Agus Fatchur Rahman didakwa turut serta melakukan korupsi atas penempatan dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011. Dari total kerugian Rp 11,2 miliar, Agus didakwa menikmati Rp 376,5 juta.

Secara khusus, terdakwa Agus disebut menyalahgunakan kewenangannya selaku bupati dengan menerima dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir Rp 376,5 juta, yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen.

Ia juga didakwa memerintahkan mencairkan deposito yang berasal dari Kasda Sragen untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003-2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen 2001-2010 sekaligus Kepala DPPKAD 2010-2011 Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen 2005-2010 Adi Dwijantoro serta Direktur BPR Djoko Tingkir 2003-2008 Widodo. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar