in

Sidang Lanjutan Kasus Nyonya Meneer, Dirjen HKI Ajukan Jawaban Gugatan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham RI akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan mantan Direktur PT Perindustrian Nyonya Meneer, Charles Saerang.

Jawaban dalam bentuk berkas tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang saat sidang lanjutan, Selasa (30/6/2020). Namun, untuk mempersingkat waktu, jawaban langsung dianggap terbacakan.

“Karena HKI sudah memberi jawaban, sidang dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf.

Usai sidang, pihak Dirjen HKI selaku Turut Tergugat II enggan membeberkan pokok jawabannya. Sebelumnya ia sempat mangkir di sidang perdana dan belum siap ajukan jawaban pada sidang kedua.

Pasca ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat I dan II.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Charles ini berkaitan dengan penggunaan potret atau foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) dalam produk minyak telon yang dipasarkan PT Bhumi Empon Mustiko (BEM).

Menurut kuasa hukum Charles, Alvares Guarino Lulan, Dirjen HKI selama ini telah abai. Seharusnya ia tidak mengizinkan penggunaan foto Nyonya Meneer oleh PT BEM.

Sehingga, Penggugat meminta Majelis Hakim supaya memerintahkan Dirjen HKI agar tidak mengabulkan segala proses izin hak cipta yang diajukan pihak Tergugat. (*)

 

editor: ricky fitriyanto