in

Sidang Kasus Tamzil, Bupati Bagi-bagi Jabatan ke ASN yang jadi Relawan Pilkada

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus HM Tamzil ternyata mengalokasikan jabatan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi relawan saat Pilkada 2018 lalu.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus dengan terdakwa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian. Dia didakwa menyuap Bupati Kudus HM Tamzil hingga Rp 750 juta.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019) menghadirkan lima orang saksi. Di antaranya Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno.

Menurut kesaksian Putut, ternyata banyak ASN di Kudus yang menjadi relawan paslon M Tamzil-Hartopo. Di antaranya melakukan dukungan dengan cara pengerahan massa.

Sepengetahuan Putut, para relawan yang berasal dari unsur ASN itu, diberi alokasi ‘kursi’ oleh Bupati. Seperti dijanjikan mendapat mendapat mutasi jabatan di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Kudus. “Iya, dapat. Bupati yang mengkondisikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Antonius Widijantono menanyakan soal netralitas para ASN. “Bagaimana ini? ASN kan harusnya netral. Di undang-undang Pemilu kan sudah diatur,” tanya hakim setengah menggertak.

Putut pun mengamini bahwa sebagian ASN banyak yang tidak netral. “Iya, benar. Salah,” jawabnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap keterkaitan saksi Putut dengan terdakwa Akhmad Shofian. Menurutnya, terdakwa pernah berhutang kepada Putut sebesar Rp 275 juta. Uang tersebut diberikan secara langsung.

“Saat itu Pak Shofian katanya minjam untuk usaha. Tapi pas tak tanya lagi, beliau bilang untuk mengatur posisi istrinya agar mendapat jabatan,” cerita Putut.

Dia pun sempat memperingatkan terdakwa karena jabatan di lingkungan Pemkab Kudus sudah penuh. Namun nampaknya terdakwa tidak menghiraukan.

Atas perbuatannya, terdakwa Akhmad Shofian dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan primer).

Juga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan subsider).

Sebelumnya, Bupati Kudus juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena berperan sebagai menerima suap. Juga Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar