Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Sidang Kasus Suap Penerimaan Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ngotot Minta Dibebaskan

Terdakwa mengaku tidak pernah menyuruh Sukma Oni untuk memungut uang dari calon pegawai yang akan diangkat.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 12 Januari 2021
di Headline
Reading Time: 2min read
Sidang Kasus Suap Penerimaan Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ngotot Minta Dibebaskan

Sidang kasus suap PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/1/2021). (Antara/ I.C.Senjaya)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dirut PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa kasus dugaan suap proses rekrutmen pegawai meminta hakim membebaskannya dari hukuman karena tidak ada bukti dirinya menikmati uang suap.

“Saya bantah semua yang didakwakan kepada saya, karena tidak ada bukti,” kata Ayatullah, saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/1/2021).

Terdakwa mengaku tidak pernah menyuruh Sukma Oni, terdakwa lain dalam perkara ini, untuk memungut uang dari calon pegawai yang akan diangkat.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang hasil pungutan pegawai tersebut.

Dia mencontohkan, uang yang diduga diberikan kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie, yang berasal dari uang pungutan itu.

“Uang diberikan kepada orang lain, tetapi disebut saya yang menikmati,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dia mengaku dimanfaatkan oleh Sukma Oni, pengusaha yang menjadi perantara pungutan terhadap calon pegawai yang akan diangkat tersebut

“Saya mohon majelis hakim objektif dalam menjatuhkan putusan,” katanya pula.

Sebelumnya, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dalam proses rekrutmen pegawai di BUMD tersebut.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. (ant)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Dirut PDAM Kuduskasus suap PDAM KudusSuap PDAM Kudus
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jilid II, Tujuh Provinsi Diprioritaskan

24 Januari 2021
Dampak PPKM Semarang, Omset PKL Simpang Lima Turun Hingga 90 Persen

Curhat Penjual Seafood Semarang Kelabakan Akibat PPKM, Omset Turun 90 Persen

24 Januari 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Positif Covid-19 di Jateng Hari Ini Bertambah 1.515 Kasus

24 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Sudah 19.790 Tenaga Kesehatan di Jateng yang Disuntik Vaksin Covid-19

24 Januari 2021
Wali Kota Semarang Kritik Ganjar soal Zona Merah Corona

Semarang Jalankan PPKM dengan Pelonggaran, Resto dan PKL Boleh Buka Hingga Pukul 22.00

24 Januari 2021
Sepuluh-Warga-Jateng-Pulang-dari-Natuna

Besok 31 Kabupaten/Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Serentak

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2854 share
    Share 1142 Twit 714
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5736 share
    Share 2294 Twit 1434
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2741 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1556 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2419 share
    Share 968 Twit 605
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk