SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten mengakui terdakwa Bambang Teguh Setyo telah memasang tarif hingga ratusan juta untuk promosi jabatan yang ia tawarkan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang selaku Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmoyo menghadirkan 5 saksi sekaligus. Yakni Dandy Ivan Chory selaku wirausaha rekanan terdakwa, Suramlan selaku mantan Kasi SMP pada Dinas Pendidikan, Agustinus Budi Utomo selaku staf kecamatan, Guntur Sri Wijanarko dan Slamet selaku staf di Dinas Pendidikan.
Dalam kasus ini, terdakwa Bambang berlaku sebagai makelar atas perintah Bupati Klaten Sri Hartini (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap). Saat itu Pemkab Klaten akan melakukan perubahan dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) pada Dinas Pendidikan.
Saksi Suramlan mengakui sebelum ada perubahan STOK tersebut, terdakwa Bambang menawarkan promosi jabatan baru berupa Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Klaten. Namun, untuk naik dari Kasi jadi Kabid, ada tarif yang harus dibayar, yakni uang senilai Rp 200 juta.
“Pak Bambang awalnya manggil saya ke ruangan. Saya diberi informasi kalau saya akan diusulkan untuk naik jabatan. Syaratnya ya itu, harus ngasih uang syukuran,” ujarnya.
Namun, saat itu Suramlan tidak mempunyai uang sebanyak itu dan meminta terdakwa mencarikan pinjaman untuk membayar uang syukuran tersebut. Akhirnya terdakwa menunjuk Dandy Ivan Chory selaku wirausaha yang sudah sering menggarap proyek di Dinas Pendidikan Klaten.
Selaku rekanan terdakwa, saksi Dandi dalam pengakuannya langsung menyanggupi. “Waktu itu saya dihubungi Pak Bambang melalui telepon, intinya Pak Suramlan butuh pinjaman, saya dimintai tolong meminjami. Katanya sih untuk mutasi jabatan gitu,” bebernya.
Saat itu, terdakwa belum membicarakan jumlah nominalnya. Baru setelah dihubungi untuk kedua kalinya, saksi Dandi diminta datang ke kantor dan diketahui bahwa butuh pinjaman Rp 50 juta. Namun belakangan diminta kembali untuk meminjami Rp 150 juta.
“Waktu itu diinformasikan bahwa kekurangan (pinjaman) Pak Suramlan masih Rp 150 juta. Jadi total yang saya serahkan Rp 200 juta,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana Pasal 11 dalam UU yang sama.
Sedangkan saksi Suramlan sendiri saat ini vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
editor : ricky fitriyanto