in

Sidang Kasus Suap Jabatan di Kudus, Bantahan Tamzil Dianggap Tak Disertai Bukti Kuat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). Berkas tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Seperti biasa, Bupati Tamzil datang dengan mengenakan kemeja warna putih. Ia didampingi oleh salah satu penasehat hukumnya.

Jaksa KPK Joko Hermawan mengungkapkan, berkas tuntutan Tamzil mencapai 750 halaman. “Karena itu kami mohon izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan poin-poin yang dianggap penting saja,” pintanya.

Menurutnya, sampai tuntutan ini dibacakan, terdakwa Tamzil masih tidak mengakui tindakan sebagaimana yang didakwakan.

Namun, kata Joko, berdasarkan kesaksian yang didapat dalam persidangan serta dukungan bukti-bukti yang ada, semuanya saling bersesuaian.

Saksi yang diajukan di persidangan total ada 36 orang saksi fakta, 4 orang saksi kunci, dan 1 saksi ahli. Kemudian ada 24 surat petunjuk serta barang bukti sejumlah 154 item.

Oleh karena itu, Joko menganggap semua keterangan dan bukti yang ada mendukung perbuatan terdakwa sebagaimana yang sudah disusun oleh jaksa KPK.

Selain itu, meskipun terdakwa membantahnya, tetapi ia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang bisa menghapuskan dakwaan. “Bantahan tidak disertai alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Bupati Kudus HM Tamzil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima aliran uang suap dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian senilai Rp 750 juta.

Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali. Semua suap tidak diterima langsung oleh Bupati, melainkan melewati ajudan dan staf khususnya.

Selain didakwa menerima suap, Bupati Kudus juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 2,57 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kesatu).

Juga Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua).

Sampai berita ini dibuat, sidang tuntutan Tamzil masih berlangsung. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar