SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang oleh warga pengelola tambak di Tambakrejo, Kota Semarang. Gugatan dilayangkan atas diterbitkannya Surat Wali Kota Semarang Nomor: 614/0202 tentang penunjukkan lahan disposal area kanal banjir timur Kota Semarang.
Gugatan itu telah dilayangkan ke PTUN Semarang pada 23 Juli lalu. Saat ini, proses sudah memasuki sidang perdana dengan pembacaan gugatan. Namun sayang, dalam sidang perdana itu, Wali Kota Hendi sebagai tergugat ataupun kuasanya tidak hadir.
“Sudah sidang pembacaan gugatan, namun sayang Wali Kota tidak hadir. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda jawaban dari tergugat,” kata kuasa hukum warga, Bangkit Mahanantyo, Senin (30/7).
Bangkit menyesalkan ketidakhadiran Hendi ataupun kuasanya dalam perkara itu. Seharusnya, Hendi siap mempertanggungjawabkan perbuatannya mengenai penunjukan lahan disposal yang dibuang di lahan pertanian produktif tambak yang dikelola warga Tambakrejo Semarang.
“Eksekusi penunjukan pembuangan lahan disposal pada tanggal 23 Juli 2018 mengakibatkan bentrokan terjadi antara Satpol PP dan Warga Penggarap Tambak yang mengupayakan adanya sosialisasi dulu sebelum perampasan paksa oleh Pemerintah Kota Semarang,” terangnya.
Atas insiden tersebut, Warga Pengelola Tambak melalui Advokat dari Kantor Hukum IDP menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan di PTUN Semarang dan teregister dengan nomor: 112/G/PU/2018/PTUN.SMG.
Wali Kota Hendi tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Andri Swasono, dan hakim Gugum Gumilar serta Listyorani Imawati itu. Akhirnya, sidang tetap digelar dengan ketidakhadiran dari para tergugat.
“Inilah cerminan buruk Tata Pemerintahan Kota Semarang, dimana yang seharusnya mereka taat pada regulasi Peraturan Perundang-undangan, namun pada hari ini mereka terkesan sangat arogan. Bahkan panggilan pengadilan pun tidak direspon,” tambah dia.
Sidang akan kembali dilakukan Kamis (2/8) dengan agenda jawaban dari tergugat. Bangkit berharap nantinya saat putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga. Yaitu dengan putusan menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut Surat Wali Kota Semarang Nomor: 614/0202 tentang penunjukkan lahan disposal area kanal banjir timur.
Sementara itu Thomas Edy Djohar selaku perwakilan dari Penggarap Tambak mengatakan pihaknya beserta puluhan warga hadir di persidangan untuk mengawal proses peradilan tersebut.
“Kami akan tetap melakukan kontrol terhadap proses persidangan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun serta menjaga marwah, keluhuran dan martabat perilaku hakim dalam memeriksa perkara agar dapat memberi putusan yang seadil-adilnya,” kata dia. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto